Radarkoran.com - Sabtu 24 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Lebong, TNI, Polri, Kesbangpol dan para awak media.
Dalam kegiatan itu, dipastikan dalam tahapan pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati Lebong tidak lagi berpedoman terhadap raihan jumlah kursi di DPRD Lebong. Melainkan akumulasi jumlah suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan berdasarkan surat KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta untuk mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dalam dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon.
BACA JUGA:Sebelum Daftar ke KPU, Balon Bupati-Wabup Wajib Lengkapi Syarat, Apa Saja? Berikut Ulasannya
Sesuai dengan tahapan, pihaknya akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong mulai 27-29 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU Lebong.
"Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2028 penerimaan pendaftaran pasangan calon dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara 29 Agustus pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, " sampai Yoki.
Ditambahkan Yoki, KPU Kabupaten Lebong juga membuka layanan help desk selama pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong tahun 2024. Salah satunya berkaitan dengan tata cara pembukaan akses Sistem Pencalonan atau Silon dan pendaftaran pasangan calon dengan datang langsung ke kantor KPU Lebong.
"Kami berharap kandidat yang berniat mendaftar dapat segera menyampaikan LO (liaison officer, red) dalam mempermudah komunikasi berkaitan dengan pendaftaran pasangan calon, " singkatnya.
BACA JUGA:Perpustakaan Desa Taba Padang Terima Bantuan Buku Bacaan Perpustakaan Nasional
Diketahui, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati yakni berusia paling rendah 25 tahun.
Kemudian menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan ASN sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pemilihan.