Tes CPNS 2024, Polres Kepahiang Terbitkan Ratusan Lembar SKCK per Hari

Selasa 27 Aug 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pemerintah membuka seleksi atau tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Pada pengadaan CPNS Tahun 2024, pemerintah membuka 250.407 formasi. Dengan rincian untuk instansi pusat sebanyak 114.706 formasi dan instansi daerah 135.701 formasi. 

Diketahui, salah satu syarat tes CPNS yang diharuskan kepada pelamar adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Tidak ayal belakangan ini Polres Kepahiang Polda Bengkulu diserbu masyarakat dari berbagai kalangan, yang datang mengurus penerbitan SKCK. Padahal, Pemkab Kepahiang sejauh ini belum mendapatkan formasi CPNS dari pemerintah pusat. 

Terkait penerbitan SKCK, diketahui belakangan ini dalam sehari Polres Kepahiang tepatnya Bidang Intelkam menerbitkan hingga ratusan SKCK per harinya untuk masyarakat Kepahiang yang datang melakukan pengurusan. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Intelkam, Iptu. Singgih Wirastho, SH mengatakan, beberapa hari terakhir proses penerbitan SKCK yang diajukan masyarakat Kepahiang selaku pemohon membludak. Proses penerbitan SKCK yang dilakukan pihaknya erat kaitan dengan Tes CPNS 2024 yang sekarang proses pendaftaran tengah dibuka. 

BACA JUGA:Ini Pengakuan FE Bujang di Kepahiang soal Hubungannya dengan Istri Orang, Sering Diberi Uang

"Memang sejak tes CPNS ini banyak masyarakat yang melakukan pengurusan SKCK, bahkan belakangan ini dalam sehari kita menerbitkan ratusan SKCK," kata Singgih, Selasa 27 Agustus 2024. 

Dipaparkan Kasat Singgih, berkaitan dengan SKCK ini sebenarnya masyarakat Kepahiang selaku pemohon, bisa tidak datang langsung ke Polres Kepahiang. Karena untuk pembuatan SKCK sendiri bisa dilakukan secara online, walaupun tidak hadir langsung ke Polres Kepahiang. 

"Pembuatan SKCK ini bisa dilakukan secara online, dan bisa juga dilakukan sevara ofline. Jadi jika pemohon tidak hadir ke Polres Kepahiang bisa mengurus SKCK secara online. Sebaliknya, jika ingin melakukan pengurusan secara pangsung juga bisa," papar Kasat Singgih. 

Lanjut dijelaskan Kasat Singgih, berkaitan dengan pengurusan penerbitan SKCK wajib terdaftar di JKN/ BPJS aktif akan berlaku sejak 1 Agustus 2024. Dengan adanya peraturan tersebut, supaya pemohon atau masyarakat Kepahiang bisa mengetahuinya. Karena aturannya sudah ditetapkan, sehingga bersifat wajib. Sehingga bagi pemohon yang tidak terdaftar sebagai kepesertaan JKN/ BPJS tidak bisa diterbitkan.

BACA JUGA:Masih Panjang, 7 Perjalanan Manusia Menuju Akhirat Setelah Kematian

"Jika belum terdaftar sebagai JKN/ BPJS maka tidak bisa kita terbitkan SKCK. Tapi tetap kita arahkan supaya pemohon atau masyarakat melakukan pengurusan dengan BPJS Kepahiang sehingga yang menjadi kendala bisa teratasi dengan baik serta SKCK bisa diterbitkan," demikian Kasat Singggih.

Untuk diketahui, dalam proses pelayanan SKCK ini selain pemohon atau masyarakat Kabupaten Kepahiang langsung mendatangi Polres Kepahiang atau secara ofline juga bisa dilakukan secara online. Pemohon SKCK bisa langsung mendapatkan layanan SKCK melalui aplikasi Polri App, ataupun masyarakat atau pemohon SKCK bisa melakukan call centre SKCK Polres Kepahiang atau disebut Si KAWO (Sistem SKCK WhatsApp Online) di nomor 1011-1965-8318.

-Syarat Pembuatan SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Kategori :