3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Ratusan Pendukung akan Antarkan Dani-Sukatno Daftar ke KPU Kota Bengkulu
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
BACA JUGA:SDN 7 Seberang Musi Boyong 4 Piala Lomba Tingkat Kecamatan Seberang Musi di HUT RI ke-79
- Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
1 1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
.2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
BACA JUGA:Konferensi IGTKI-PGRI Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu Masa Bakti 2025-2027
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.