Tes CPNS 2024, Polres Kepahiang Terbitkan Ratusan Lembar SKCK per Hari

Selasa 27 Aug 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

BACA JUGA:Ratusan Pendukung akan Antarkan Dani-Sukatno Daftar ke KPU Kota Bengkulu

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

BACA JUGA:SDN 7 Seberang Musi Boyong 4 Piala Lomba Tingkat Kecamatan Seberang Musi di HUT RI ke-79

- Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

1 1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

.2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

BACA JUGA:Konferensi IGTKI-PGRI Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu Masa Bakti 2025-2027

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. 

Kategori :