Radarkoran.com - Selain memenuhi hak atas pensiun maupun pemecatan terhadap karyawan, tujuan dari RUU Cipta Kerja memang baik yaitu untuk mempermudah investasi dan menarik investor baik dalam dan luar negeri.
Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang luas bagi warga yang jumlahnya begitu meningkat saat ini.
Namun perlu diketahui, UU Cipta Kerja ini juga memiliki dampak cacat formil dan wajib direvisi namun tetap disahkan. Akhirnya banyak dampak negatif yang dirasakan baik oleh pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA:Umpan Paling Jitu Mancing Ikan Hampala di Anak Sungai Musi
Bahkan, berulang kali UU ini menjadi polemik bagi para buruh, sehingga para buruh meminta agar DPR membatalkan UU tersebut.
Berdasarkan beberapa sumber yang dirangkum oleh Radarkoran.com, di luar dari dampak positif UU Cipta Kerja tersebut, ternyata memiliki dampak lain seperti hak-hak pekerja yang dikurangi, perlindungan lingkungan yang dicurangi dan hak-hak masyarakat adat yang kurang diperhatikan.
Selain itu juga serangkaian prosesnya yang kacau dan aturan formil penyusunan yang diabaikan hanya agar RUU tersebut dapat secepatnya disahkan. Maka timbulah banyak protes keberatan dari berbagai kalangan terutama kaum buruh yang sangat dirugikan.