Jual 8 Cula Badak Rp 43,3 Miliar, Pria di Palembang Kaya Mendadak, Tapi Begini Nasibnya

Rabu 28 Aug 2024 - 19:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Hasil menjual Cula badak ternyata sangat menjanjikan. Sebagai gambaran, 8 cula badak jika diuangkan atau dijual bisa membuat anda kaya mendadak. Karen 8 cula badak, harganya diperkirakan bisa mencapai Rp 43,3 miliar. Tetapi aktivitas jual beli cula badak ini dilarang Undang-undang.

Jika ketahuan, akan digajar dengan hukuman penjara sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Karena badan termasuk hewan dilindungi.

Meski dilarang, baru-baru ini perdagangan liar cula badak yang bisa mengancam kepunahan hewan dilindungi tersebut terungkap, yakni di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Perdagangan liar cula badak diungkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, mengamankan seorang tersangka ZA (60). 

ZA merupakan terduga pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang Sumatera Selatan. ZA merupakan warga Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Kecil Kota Palembang Sumsel. ZA ditangkap oleh Ditjen Gakkum KLHK RI bersama Ditreskimsus Polda Sumsel belum lama ini. 

BACA JUGA:2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Uang Mesin ATM di BIM

Dari tangan ZA, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 cula badak. Selain itu ada 5 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong. Dari penangkapan KLHK, artinya bisnis penjualan cula badak bisa membuat ZA kaya mendakak. Pasalnya 8 cula badak yang diketahui seberat 7 Kilogram, nilainya sebesar Rp 43,4 miliar. 

Namun sayang, sebelum pria tersebut menjadi kaya mendadak, nasibnya saat ini menyedikan karena menjadi tahanan lantaran melanggar Undang-undang.

Dia harus berurusan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah melanggar hukum tersebut. 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI, Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si. M.Com. MPM dalam konferensi pers belum lama ini menyampaikan, ZA pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang Sumatera Selatan. 

"Total berat ke 8 cula badak yang diamankan ini mencapai lebih kurang 7 Kilogram. Sehingga kalau diuangkan, nilainya dapat mencapai US$ 2,8 juta atau Rp 43,4 miliar," sampai Rasio Ridho Sani. 

Menurut Rasio Ridho Sani, modus yang dilakukan tersangka ZA, menawarkan cula badak di laman Media Sosial atau Medsos Facebook. Petugas menyamar sebagai pembeli atau undercover buy hingga berhasil mengungkap pedagangan ilegal tersebut. 

BACA JUGA:Sudah Tua Masih Berulah, Pria Ini Terekam CCTV Curi Tas Jemaah dalam Masjid

Dari pengembangan yang dilakukan, di Sumsel pada akhir 2023 dan pertengahan 2024 berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon. "Sudah ditetapkan 8 tersangka, dan 6 pelaku masih buron (DPO). Terpidana ada yang dihukum 12 tahun, ada yang 4 tahun. Ada juga yang masih proses persidangan," ujar Rasio Ridho Sani. 

Rasio berharap penangkapan terhadap tersangka ZA ini, bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya cula badak. "Badak yang ada di Indonesia ini, yakni Badak Jawa dan Sumatera. Ini merupakan hewan langka yang dilindungi, hewan eksotik yang populasinya tidak banyak lagi. Jadi kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi," demikian Rasio Ridho Sani. 

Untuk diketahui, hewan jenis badak ini sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Kelangkaannya menjadikan satwa ini menjadi prioritas pertama untuk diselamatkan dari ancaman kepunahan.

Kategori :