22.794 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat 30 Aug 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

- Verif MS per 28 Agustus: 72.290 orang

BACA JUGA:Menuju Bukit Hitam , Ada Wisata Ternak Lebah Madu di Desa Air Sempiang

c. Pelamar TMS atau Tidak Memenuhi Syarat

- Verif TMS per 23 Agustus: 2.497 orang

- Verif TMS per 26 Agustus: 9.036 orang

- Verif TMS per 28 Agustus: 22.794 orang

Selanjutnya, seperti dikutip Radarkoran.com berbagai penyebab menyebabkan administrasi pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS, sebagai berikut:

1. Tidak Memenuhui Syarat Umum CPNS

Peserta yang tidak memenuhi syarat umum CPNS tidak bisa diloloskan ke tahap administrasi. Berikut syarat umum bagi pelamar CPNS 2024:

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Persiapan Musorkab KONI Kepahiang

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

Kategori :