- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
2. Pernah Melakukan Kecurangan
Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang pernah melakukan kecurangan pada pelaksanaan seleksi sebelumnya, tidak akan bisa lolos seleksi administrasi seleksi CPNS dan PPPK 2024.
BACA JUGA:Selain soal HGU, Edwar: PT. TUMS Disebut Zolim pada Buruhnya
3. Pernah Mengundurkan Diri
Peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.
4. Tidak Menyertakan Data Terbaru
- Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.
- Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Perubahan data yang perlu diperhatikan antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya.
BACA JUGA:Program 3 Cabup/Cawabup Kepahiang Pilkada 2024, Apa Saja? Berikut Ulasannya
5. Tidak Pakai Ijazah Asli
Peserta yang terbukti tidak menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi, tidak bisa diloloskan. Peserta tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS dan PPPK 2024 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) kecuali di instansi yang dilamar memperbolehkannya.
6. Pendidikan Tidak Sesuai