4 OPD di Kepahiang Lolos Administrasi Menuju ZI WBK dan WBBM

LOLOS : Irban I Ipda Kepahiang, Yoyon Sugiarto, S.sos mengatakan, hanya 4 OPD di Kepahiang yang lolos administrasi menuju ZI WBK dan WBBM.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dinyatakan lolos administrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kali ini berkaitan Kabupaten Kepahiang menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Namun pada tahap awal ini, dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang, hanya 4 OPD yang dinyatakan lolos. Yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja (Disperinnaker), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, S.sos mengungkapkan, untuk ZI WBK dan WBBM ada 4 OPD di lingkup Pemkab Kepahiang yang sudah dinyatakan lolos administrasi oleh KemenPAN-RB. 

Selanjutnya, akan kembali berproses sehingga ke 4 OPD di lingkup Pemkab Kepahiang ini dapat ditetapkan sebagai ZI WBK dan WBBM. 

BACA JUGA:Pria Diduga Ingin Maling Motor di Kepahiang Bawa Sajam, Begini Kondisinya Sekarang

"Iya, untuk tahap awal ini kita baru 4 OPD Kepahiang saja. Yakni RSUD, DPMPTSP, Disperinnaker, dan Disdikbud. Hasil kerja keras pada tahap awal yang dilakukan, alhamdulilah kita lolos administrasi oleh KemenPAN-RB," kata Yoyon, Senin 2 September 2024. 

Dipaparkan Yoyon, ZI menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu arahan presiden tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0. 

Dengan itupula pembangunan ZI merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan, dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Mazhab M&Q

"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan juga, beberapa kriteria agar unit/satuan kerja atau OPD dapat diusulkan menuju WBK dan WBBM. Seperti misalnya minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP) hasil evaluasi oleh KementerianPAN-RB pada tahun 2023 minimal B, Indeks Reformasi Birokrasi (RB) CC dan sejumlah syarat lainnya," papar Yoyon.

Untuk diketahui, tutama pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah : 

-Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja atau OPD yang sudah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik. Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar program WBK, ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan