Menunggu 57 Tahun, Keluarga Ingin Nama Soekarno Direhabilitasi dari Tuduhan Pengkhianat Bangsa

Guntur Soekarnoputra Putra Sulung Soekarno mengatakan, keluarganya telah menunggu lebih dari 57 tahun enam bulan alias 57 tahun setengah supaya nama Soekarno direhabilitasi dari tuduhan pengkhianat bangsa. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Pihak keluarga besar dari sang Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno ,menerima surat tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 dari pimpinan MPR RI, Senin 9 September 2024.

Surat ini diterima oleh Putra Sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ada juga anak Soekarno yang lainnya yakni Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. 

Dikatakan Guntur, keluarga besar dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno menginginkan nama Presiden Pertama RI itu direhabilitasi atas tuduhan sebagai seorang pengkhianat bangsa. 

"Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno di mana anak-anak, cucu-cucu, dan cici-cicitnya tetapi lebih penting dari itu semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa ini," jelas Guntur.

BACA JUGA:Permendagri 10 Tahun 2024, Mengatur Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama

Kesempatan ini dimanfaatkan Guntur menyampaikan terima kasih kepada pimpinan MPR RI yang mengesahkan Surat Pimpinan MPR RI kepada Menkumham RI dan kepada Keluarga Besar Bung Karno tentang tindak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.

"Iya, tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno atau tentang pendongkelan Presiden Soekarno yang dilakukan secara tidak sah," kata Guntur. 

Disampaikan Guntur, kehadirannya bukan saja mewakili Keluarga Besar Bung Karno, tapi mewakili seluruh rakyat Indonesia yang memiliki jiwa patriotis dan nasionalis yang mencintai Putra Sang Fajar sejak dahulu hingga akhir zaman. 

"Ya, saya memang harus mengatakan demikian. Karena faktanya, kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun enam bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang di mana termaktub sila kemanusiaan yang adil dan beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno," tegas Guntur.

BACA JUGA:Suami Batak

Pada kesempatan ini, Guntur pun mengutip pidato Ketua MPR serta surat resmi pimpinan MPR yang telah dibacakan oleh Plt Sekretariat Jenderal MPR Siti Fauziah pada 12 Maret 1967 lalu, melalui TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967. 

"Presiden Sukarno telah diberhentikan dari jabatan Presiden Republik Indonesia alias didongkel secara tidak sah, dan bagi kami keluarga besar Bung Karno serta bagi rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno, perihal Bung Karno harus berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya, tidak peduli siapapun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya," kata Guntur.

Guntur menegaskan Bung Karno di dalam menerima pengangkatan MPRS sebagai presiden seumur Hidup sudah menjelaskan secara tegas pada sidang yang berikutnya, keputusan itu harus ditinjau kembali.

"Yang tidak bisa kami terima adalah, alasan pemberhentian Presiden Soekarno yang dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada 1965 yang lalu," jelas Guntur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan