Ini Cara Perpanjang SIM, Segini Biayanya

Membuat baru atau memperpanjang SIM yang dilakukan langsung di kantor kepolisian. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Kewajiban bagi setiap pengendara di tanahan air memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Tapi terkadang orang lupa memperpanjang SIM hingga masa berlakunya habis. 

Apabila masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, penting untuk mengetahui biaya serta cara memperpanjang SIM yang mati terbaru 2024.

 

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4, disebutkan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. 

Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, maka pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

 

Untuk diketahui, SIM di Indonesia berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lima tahun, SIM harus diperbarui. 

Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati, dan pengendara yang masih menggunakannya dapat dikenakan sanksi.

 BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Kemendikbud dan Kemenag Perpanjang Masa Pendaftaran

Untuk melakukan perpanjangan SIM ada 2 cara, yaitu secara Online dan Ofline.

 Untuk secara Online, pengemudi bisa melaui langkah berikut: 

 

1. Lakukan tes kesehatan di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan