Bawaslu Kepahiang Buka Pendaftaran 284 Pengawas TPS, Berikut Syarat
PENGAWAS : Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah membuka pendaftaran Pengawas TSP pelaksanaan Pilkada 2024. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS Pilkada 2024.
Berdasarkan jumlah kebutuhannya pada Pilkada tahun ini Bawaslu Kepahiang membutuhkan 284 Pengawas TSP se-Kabupaten Kepahiang. Pendaftaran Pengawas TSP Pilkada 2024 sudah dibuka oleh Bawaslu Kepahiang dari 12 September hingga 28 September 2024.
Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas penyelenggaraan Pilkada 2024, silakan untuk menyampaikan berkas pendaftaran ke masing-masing Panwascam di wilayah masing-masing.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menyampaikan, sekarang proses pendaftaran Pengawas TSP sudah dibuka oleh pihaknya. Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat menjadi bagian dari pengawas Pilkada 2024, dapat untuk mendaftar.
BACA JUGA:Air Sumur Bau Minyak, Warga Ancam Demo SPBU Pasar Kepahiang
Sesuai dengan kebutuhkan, Bawaslu Kepahiang akan merekrut 284 Pengawas TSP Pilkada 2024. Proses pendaftaran langsung dilakukan di sekretariat Panwascam di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Jadi masyarakat Kepahiang sudah bisa menyampaikan berkas pendaftarannya ke sekretariat masing-masing Panwascam di daerah kita ini," kata Erwin, Sabtu 14 September 2024.
Menurutnya, 284 Pengawas TSP yang akan direkrut KPU Kepahiang pada Pilkada 2024, nantinya bertugas di 284 TPS. Untuk 1 TPS akan diawasi oleh 1 Pengawas TSP.
"Pengawas TSP yang kita rekrut pada Pilkada 2024 sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Kepahiang. Untuk satu orang Pengawas TSP, nantinya bertugas di satu TPS sesuai dengan penugasannya masing-masing," demikian Erwin.
Berikut syarat mendaftar Pengawas TSP Pilkada 2024:
BACA JUGA:Berkas Pencalonan Bakal Cabup/Cawabup Pilkada 2024 Kepahiang Dinyatakan MS
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, BhinnekaTunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.