Kurun Waktu 8 Bulan, Dinas Dukcapil Catat 3.284 Warga Rejang Lebong Meninggal Dunia

Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong mencatat jumlah warga yang meninggal dunia kurun waktu 8 bulan terakhir mencapai 3.284 orang.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong mencatat jumlah warga yang meninggal dunia kurun waktu 8 bulan terakhir mencapai 3.284 orang.

Jumlah warga meninggal dunia tersebut diketahui dari penerbitan akta kematian yang mereka keluarkan priode Januari hingga Agustus 2024.

Kabid Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Rejang Lebong, Edi T Warman, S.Sos mengungkapkan, dalam waktu delapan bulan terakhir total warga yang mengurus akta kematian di Dinas Dukcapil ada sebanyak 3.284 orang. Terdiri dari 1.938 orang laki-laki dan 1.346 orang perempuan.

Jumlah warga meninggal dunia itu hanya dari  masyarakat mengajukan permohonan penerbitan akta kematian ke Dinas Dukcapil. Sedangkan yang tidak melapor tidak terdeteksi.

BACA JUGA:Rekam KTP-el, Dinas Dukcapil Rejang Lebong Bakal Sasar Sekolah

"Bisa jadi juga yang mengurus akta kematian di tahun ini meninggalnya sudah beberapa tahun lalu, tidak serta merta semua 3 ribu sekian orang itu meninggal di tahun ini," terang dia.

Menurut dia, dokumen akta kematian ini menjadi salah satu dokumen penting untuk dimiliki oleh masyarakat. Salah satunya tujuannya yakni untuk validasi data kependudukan.

"Jadi ketika kematian itu aktanya diurus ke Kantor Dinas Dukcapil, dokumennya akan kita keluarkan untuk validasi data kependudukan. Agar yang sudah mati tidak lagi masuk kedalam data base kependudukan," jelasnya.

Adapun dalam pengurusan akta kematian, Edi menerangkan, biasanya masyarakat yang mengajukan berkas tersebut ketika hendak mengurus warisan (peralihan hak atas tanah). Yang mana akta kematian menjadi salah satu syarat utama.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Sekretaris Ditjen Dukcapil: Hati-hati Menerbitkan NIK Baru

"Ketika genting masyarakat baru mengurus akta kematian, misal ingin mengurus warisan dari orang tuanya. Kalau tidak seperti itu akta kematian tidak akan dianggap penting," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran.

Sehingga tidak ada lagi cerita warga yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan bantuan sosial atau pegawai yang sudah wafat masih menerima jatah uang pensiun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan