Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Berkahir, Simak Pesan BKN

BKN mengingatkan bahwa masa sanggah hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2024 berakhir Minggu 22 Septemner 2024.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua Panselnas CASN (Panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara) tahun 2024 mengingatkan pelamar bahwa masa sanggah hasil seleksi administrasi masih berakhir Minggu 22 September 2024. Bagi pelamar yang tak menyanggah, maka dianggap menerima hasil seleksi administrasinya. 

"Para pelamar CPNS 2024 diberi waktu menyanggah hasil seleksi administrasi sejak 20 September dan berakhir 22 September," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama pada Sabtu 21 September 2024.

Dia menambahkan sejak Jumat 20 September, secara bersamaan juga setiap instansi yang menerima sanggahan mulai menjawab sanggah. Panselnas CASN 2024 memberi kesempatan kepada instansi untuk menjawab sanggah hingga 24 September. 

Vino mengingatkan masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Bahkan sebaliknya, sanggah diperuntukkan jika terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi–validasi instansi. 

"Setiap pelamar hanya diberikan sekali kesempatan sanggah. Hasil sanggah dijawab instansi melalui pengumuman pascamasa sanggah yang dijadwalkan mulai 23 hingga 29 September," paparnya.

BACA JUGA:Minim Peminat, Ini 10 Instansi dengan Jumlah Pelamar Terendah CPNS 2024

Pada seleksi CPNS 2024, para pelamar juga diberikan pilihan untuk memilih ikut SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) atau menggunakan hasil SKD periode sebelumnya.

Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024. Di mana ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya, yakni di antaranya: 

1. Melamar dengan NIK yang sama

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023.

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini. 

4. Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini.

5. Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS, 509 Pelamar TMS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan