Kemenag Kepahiang Maksimalkan Penggunaan SIMKAH

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Kepahiang, Ridwan, S.Ag--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mempermudah calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahnya, yakni secara online. Sistem pendaftaran online tersebut dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Aplikasi ini khusus dibuat untuk mengumpulkan data-data nikah dari semua Kantor Urusan Agama (KUA).

Proses pendaftaran yang diajukan calon pengantin dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Lantaran sistem online menjadikan lebih efisien dan gratis.

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas, Muhammad Ridwan, M.Ag menjelaskan, pendaftaran nikah yang diberlakukan secara online akan dimaksimalkan penggunaannya.

"Tentu calon pengantin yang akan menikah, merasakan manfaat pelayanan KUA yang semakin mudah dengan hadirnya pendaftaran nikah online melalui simkah.kemenag.go.id," kata Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, calon pengantin yang sudah mendaftar nikah secara online, bisa datang ke KUA untuk menyerahkan bukti sudah mendaftar secara online. Data pendaftaran nikah kemudian didata oleh Kantor Kementerian Agama.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Perlu Perda Perlindungan Bagi Jemaah Haji

"Simkah ini juga semakin banyak berperan penting dalam mewujudkan sistem berbasis teknologi informasi pada Kantor Urusan Agama," ujar Ridwan.

Disisi lain, Simkah lanjut dia, akan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan setiap bulannya. Kemudian tidak ada lagi manipulasi data calon pengantin.

Aplikasi SIMKAH berpedoman kepada Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor Dj.II/369 tahun 2013 tentang penerapan sistem informasi manajemen nikah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan