Ada 5 Poin Larangan, Pemkab Lebong Terbitkan Edaran Netralitas ASN

Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Lebong terbitkan surat edaran tekait neralitas ASN jajarannya. Tepatnya surat edaran nomor 800/153/B.3/SETDA/2024.

Dalam surat edaran netralitas ASN tersebut memuat sedikitnya 5 larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Lebong.

Terkait hal ini, Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme ASN selama masa Pilkada 2024.

"Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan," ujar Mahmud siam. 

Adapun 5 larangan utama yang dimuat dalam surat edaran tersebut yaitu pertama ASN dilarang ikut serta dalam kampanye atau mendukung pasangan calon dengan cara apa pun, termasuk menggunakan atribut partai.

Kedua, ASN tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon tertentu.  Ketiga, ASN tidak diperkenankan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Keempat, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan politik atau memberikan himbauan terkait pasangan calon.

Terakhir, ASN tidak boleh menyebarluaskan konten terkait pasangan calon, termasuk di media sosial (Medsos).

BACA JUGA:Jelang Kampanye Pilkada 2024, Kades dan Perangkat Diingatkan Netralitas

"Kepala perangkat daerah di Kabupaten Lebong bertanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan ini dan memastikan ASN di bawahnya mematuhi semua ketentuan terkait netralitas," kata Mahmud.

Dalam SE juga disebutkan, kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan ketat terhadap ASN dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

"Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong tetap terjaga sepanjang proses Pilkada 2024, sehingga hasil pemilihan dapat berjalan dengan baik dan adil," singkat Mahmud. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan