DPRD Provinsi Bengkulu Bentuk Delapan Fraksi

PARIPURNA : Kegiatan rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 30 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024 - 2029 telah membentuk delapan fraksi. Pembentukan fraksi tersebut merupakan salah satu bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditetapkan melalui rapat paripurna pada Senin, 30 September 2024 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. 

Adapun delapan fraksi yang telah dibentuk di DPRD Provinsi Bengkulu tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, fraksi partai Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi PDI Perjuangan, Fraksi partai Demokrat. Kemudian Fraksi Kebangkitan Keadilan yang merupakan gabungan partai PKS dan PKB, lalu Fraksi Nurani Pembangunan yang merupakan gabungan partai Hanura dan PPP. 

"Jadi rapat paripurna yang kita laksanakan membentuk delapan fraksi, ada enam fraksi murni dan dua fraksi gabungan," kata Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah. 

Selain pembentukan fraksi, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan juga membentuk Panitia Kerja (Panja). Ada dua Panja dibentuk yakni panitia kerja tentang pembahasan Tata Tertib (tatib) DPRD Provinsi Bengkulu lima tahun kedepan yang berjumlah 23 orang dan diketuai Mahdi Husen (Fraksi Golkar). Sedangkan untuk Panja lainnya terkait Panja kode etik yang berjumlah 22 orang dengan ketua Panja, Tengku (Fraksi PAN). 

"Kita juga telah membentuk panitia kerja. Ini yang akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas anggota DRPD Provinsi Bengkulu periode 2024 - 2029," sampai Samsu. 

BACA JUGA:Rohidin : Usulan Ketua DPRD Provinsi Berproses di DPP Golkar

Ditambahkan Samsu, penyusunan fraksi sesuai ketentuan dilakukan satu bulan setelah penetapan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 pada 2 September 2024. Begitu juga dengan kelengkapan dewan juga sudah definitif. 

"Selambat-lambatnya itu satu setelah pembentukan fraksi itu sudah definitif mulai dari pimpinan, termasuk komisi - komisi dan badan - badan yang lain," pungkas Samsu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan