PAD Retribusi Pasar di Kepahiang Terancam Tidak Tercapai

PASAR : Inilah gedung utama Pasar Kepahiang yang berada di Kecamatan Kepahiang.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang ditargetkan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran (TA) 2023 terancam tidak tercapai.

Karena hingga Selasa 19 Desember 2023, target PAD sebesar Rp 229.323.750 belum tercapai seluruhnya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mencatat, capaian PAD retribusi pasar hanya baru terealisasi Rp 160.283.000.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan, Abdullah, SE. Dia merincikan, retribusi los pasar Kepahiang terdiri dari Rp 204.243.750 dan retribusi kios Rp 25.080.000.

"Namun sampai dengan Selasa 19 Desember 2023, realisasinya hanya baru sebesar Rp 160.283.000. Rincian realisasi retribusi los Rp 141.923.000 dan realisasi retribusi kios Rp 18.360.000," jelas Abdullah, Selasa 19 Desember 2023.

Dengan demikian, dikatakan Abdulllah, retribusi pasar yang belum terealisasi pada tahun 2023 ini sebesar Rp 68.040.750. Menurut Abdullah, tidak ada kendala yang berarti dalam penagihan PAD retribusi pasar dan pihaknya optimis dapat mendongrak capaian pendapatan asli daerah tersebut.

BACA JUGA:Dongkrak PAD, BKD Kepahiang Optimalisasikan Pendapatan Pajak

"Kemungkinan memang tidak tercapai target, tetapi masih tetap kami upayakan semaksimal mungkin. Ya kami masih terus melakukan penagihan ke pasar Kepahiang dan pasar-pasar desa, guna mendongrak penambahan PAD retribusi pasar tahun ini," jelas Abdullah.

Disisi lain ia melanjutkan, retribusi pelayanan pasar merupakan pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat atau fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan atau fasilitas lainnya, dalam lingkungan pasar yang dikelola atau dimiliki pemerintah daerah.

"Di mana PAD retribusi pasar ini ditarik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang jelas," demikian Abdullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan