Pemilu 2024, MenPAN-RB Tegaskan PNS dan PPPK Tidak Melakukan Hal Ini

Menteri Anas memberikan peringatan tegas kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat politik praktis Pemilu 2024.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

PNS dan PPPK ditekankan untuk tidak terlibat mendukung Capres-Cawapres, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, dan partai politik manapun. Jika tetap nekat, Menteri Anas memastikan ada sanksi tegas bagi PNS maupun PPPK yang tidak bisa menjaga netralitas.

"Netralitas punya prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," kata Menteri Anas, Senin 18 Desember 2023.

Dia menekankan ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi, akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak tercapai dengan baik. 

Di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, termaktub bahwa pegawai ASN (PNS dan PPPK) wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk politik.

"ASN tetap punya hak memilih, tetapi hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak melalui media atau di tempat lain," papar Menteri Anas.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, MenPAN-RB Pastikan Honorer K2 dan Non-K2 Tetap Prioritas

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ditandatangani bersama oleh Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. SKB bertujuan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"ASN jangan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like. Jika melanggar,

sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat," pungkas Menteri Anas. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan