Triwulan Ketiga 2024, KPP Pratama Curup Berhasil Kumpulkan Pajak Rp 380 Miliar
KPP Pratama Curup berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp 380,93 Miliar--IST/RK
Radarkoran.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp 380,93 Miliar. Jumlah penerimaan pajak itu terhitung hingga triwulan ketiga tahun 2024 ini.
Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Pelayanan, Taufik mengatakan, jumlah penerimaan pajak tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2023 priode yang sama. Di tahun 2023 lalu, penerimaan pajak sampai dengan September hanya berada diangka Rp 188,02 miliar.
"Artinya penerimaan pajak tersebut mengalami kenaikan 102,59 persen, " sampainya.
Dirincikannya, realisasi penerimaan pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non Migas sebesar Rp 79,46 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp 291,41 miliar, PBB terealisasi sebesar Rp 4,96 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp 5,07 miliar.
"Dibanding dengan 2023, PPh non migas naik sebesar 23,88 persen, PPN dan PPnBM naik signifikan 155,19 persen, PBB naik 10,10 persen dan pajak lainnya sedikit turun -1,71 persen," lanjutnya.
BACA JUGA:Optimalisasi Penerimaan Pajak, Bapenda Kota Bengkulu akan Resmikan Aplikasi Bayar Pajak
Menurut Taufik, penerimaan jumlah pajak terbesar ada di Kabupaten Rejang Lebong dengan total pajak yang diterima sebesar Rp 240,70 miliar, disusul dengan Kepahiang sebesar Rp 107,87 miliar dan Lebong Rp 32,25 miliar.
"Kami berterima kasih terhadap kepatuhan yang dilakukan Wajib Pajak, yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar, lengkap dan jelas. Kami juga berharap semua Wajib Pajak mengalami peningkatan dalam usahanya, karena hal itu akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh mitra kerja kami yang telah membantu pelaksanaan tugas, menyediakan pertukaran data, dan bekerja sama menyebarluaskan informasi perpajakan," tuturnya.
Disisi lain, dirinya juga mengimbau kepada wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Ketika NIK NPWP sudah dipadankan, harapannya akan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan adanya kemudahan dalam administrasi perpajakan yang menggunakan identitas tunggal.