Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Pemkab Kepahiang Tunggu Proses Bawaslu

Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu masih menunggu proses yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) selesai, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, yakni terpasangnya 2 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di depan rumahnya. 

Hasil rekomendasi Bawaslu nantinya dipastikan akan ditindak lanjuti oleh Pemkab Kepahiang. Lantaran dalam hal pelanggaran Pemilu merupakan wewenang 

Bawaslu untuk memutuskan, bersalah atau tidaknya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023. 

Dalam aturannya, dikatakan Sekkab Hartono, ASN dilarang ikut berpolitik praktis dan harus netral. Terkait ada APK yang terpasang di depan rumah ASN, untuk membuktikan bersalah atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memutuskan. Karena bisa saja, istri dari oknum ASN bersangkutan yang bukan ASN, yang terlibat dalam pemasangan APK tersebut.   

"ASN memang tidak boleh terlibat politik praktis. Tetapi kalau istrinya yang bukan ASN, apakah boleh atau tidak? Ya tentu hal tersebut bukan ranah kita yang menentukan, karena ada Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki wewenang," papar Sekkab. 

Lanjut dikatakan Sekkab Hartono, Pemkab Kepahiang dalam hal ini sifatnya hanya menunggu rekomendasi dari pihak Bawaslu. "Nanti, ada penjelasan dari Bawaslu, yang seperti itu (Pasang APK, red) boleh atau tidak. Selanjutnya layak atau tidak layak. Kalau memang tidak dibolehkan, maka harus dicopot. Kita tunggu saja prosesnya dari Bawaslu. Apapun rekomendasi dari Bawaslu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Sekkab.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Temukan APK Dipasang di Depan Rumah ASN

Untuk diketahui, sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 lalu, jajaran Bawaslu Kabupaten Kepahiang tidak hanya sudah menertibkan APK yang dianggap melanggar.

Tapi Bawaslu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap satu oknum ASN di lingkup Pemkab Kepahiang, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom dikonfirmasi Rabu 20 Desember 2023.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut, yakni ada 2 APK peserta Pemilu terpasang di depan rumahnya. Oknum ASN yang dimaksud merupakan setingkat Eselon II. 

"Sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan. Jadi, kami tidak sebatas meminta APK tersebut diturunkan. Karena yang bersangkutan ini adalah ASN, yang dituntut untuk netral, tidak menguntungkan atau merugikan calon mana pun. Kini prosesnya di tingkat Panwascam, untuk memastikan dugaan pelanggaran terhadap ASN tersebut," demikian Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan