Bahas Sistem Zonasi, Abdul Mu'ti Bakal Kumpulkan Kepala Dinas Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap menuai polemik. Terkait hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia akan segera mengumpulkan para kepala dinas pendidikan untuk membahas sistem zonasi ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti menyatakan, pihaknya perlu mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari para kepala dinas pendidikan terkait penerapan zonasi ini.
"Soal zonasi juga tunggu dulu, tunggu waktunya, dalam waktu yang mungkin tidak terlalu lama bahwa nanti kita akan segera mengundang kepala dinas pendidikan untuk nanti bertemu dengan kita," kata Mu'ti dalam kegiatan Silaturahmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Media Rabu 23 Oktober 2024.
Prof Mu'ti tidak memungkiri sistem zonasi masih terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat. Karena itu, kata dia, penting mendengarkan secara langsung dari kepala dinas pendidikan tingkat provinsi sebagai bagian dari kajian sistem zonasi.
"Karena memang selama ini kan masih ada persoalan-persoalan, baik yang menyangkut regulasi maupun beberapa hal teknis yang membuat zonasi ini menjadi polemik juga di masyarakat, " ujarnya.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Akan Kaji Ulang Ujian Nasional dan Pengangkatan Guru PPPK
Sekilas tentang Istilah zonasi mulai digunakan pada 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Pada dasarnya, sistem ini memiliki niat baik, namun dalam pengaplikasiannya memang masih memiliki kekurangan. Dan perlu mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki hal-hal yang kurang.