Pimpinan DPRD Kepahiang Berganti, Perabotan Rumdin Dibeli Pakai Uang Negara Wajib Ditinggalkan

RUMDIN : Salah satu Rumah Dinas atau Rumdin unsur pimpinan DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu.--RYAN/RK

Radarkoran.com - Peralihan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2024-2029 sudah resmi, pascadilantik beberapa waktu yang lalu.

Sejak saat itu pula, artinya seluruh fasilitas yang melekat pada unsyr pimpinan DPRD Kepahiang periode sebelumnya, wajib untuk dikembalikan.

Tidak terkecuali dengan rumah dinas dan kendaraan yang sebelumnya digunakan, masing-masing eks pimpinan DPRD Kepahiang seharusnya sudah tidak lagi yang menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut.

 Terkhususnya bagi rumah dinas, eks pimpinan DPRD Kepahiang periode sebelumnya diwajibkan meninggalkan seluruh fasilitas yang dibeli dengan menggunakan uang negara, termasuk di dalamnya yakni perabotan rumah tangga.

Seperti yang dipaparkan mantan Waka II DPRD Kepahiang, Harianto, S.Kom. Menurutnya, fasilitas yang dibeli dengan menggunakan uang negara tersebut, sudah seyogyanya dikembalikan atau ditinggalkan setelah jabatan seorang pimpinan DPRD dinyatakan habis.

"Memang sudah seharusnya dikembalikan pada negara, karena itu adalah aset milik negara bukan pribadi. Jadi tidak boleh dibawa ke luar," ujar Harianto.

BACA JUGA:Mobnas Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ada di Mana? Bagian Aset Belum Terima Laporan Pengembalian

Bahkan menurut Harianto, masing-masing perabotan yang dibeli dengan menggunakan uang negara tersebut, sudah di list oleh sekretariat, serta ada kode tahun pengadaannya.

 Setiap pengadaan perabotan tersebut, biasanya masing-masing wakil memiliki hak yang sama, sementara ketua sedikit lebih lengkap.

Disinggung mengenai isi perabotan rumah dinas tersebut, Harianto menyebutkan kalau terdapat perabotan berupa kursi berbahan kayu jati, 2 unit lemari, 2 unit meja hias, 2 unit dipan lengkap dengan kasur, 3 unit AC, 1 unit kulkas, 1 unit meja bar, dan juga lemari piring serta sejumlah pecah belah.

"Khusus untuk pecah belah, boleh dibawa pulang ke rumah pribadi. Karena tidak mungkin pimpinan yang baru menggunakan piring, sendok atau gelas bekas pimpinan yang lama," singkatnya.

Sementara itu, dijelaskan juga oleh Harianto, seluruh perabotan lain yang disebutkan di atas, wajib tetap ada di dalam rumah dinas, sampai pimpinan yang baru menempatinya.

 "Jadi kalau untuk perabotan lain, semuanya wajib ditinggalkan di rumah dinas, sampai nanti pimpinan dewan yang baru menempatinya," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan