Setelah Jaringan Judol Kamboja, Giliran Jaringan Judol China Dirungkus Polisi

Bareskrim Polri konferensi pers pengungkapan judi online jaringan China--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Hampir secara berbarengan dengan pengungkapan kasus Judi Online (Judol) jaringan Kamboja yang diberitakan Radarkoran.com. 

Kali ini, Bareskrim Polri meringkus sindikat situs judi "slot" online 8287 yang dikendalikan jaringan China. Terbaru, polisi menyita aset senilai Rp 13,8 miliar.

"Pada tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 Miliar," sampai Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Sabtu  9 November 2024.

Aset tersebut, papar Himawan, disita dari tersangka FH dan AF yang merupakan penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang situs judi tersebut.

Selanjutnya, Himawan menegaskan, Bareskrim akan terus melakukan pengembangan dan penyitaan terhadap aset para tersangka untuk memutus rantai judi online yang telah banyak menjerat masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Sarang Judol Jaringan Kamboja, 8 Orang Diamankan!

"Kami juga terus meningkatkan upaya agar penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian," paparnya.

Dalam kasus Judol jaringan China ini,  Bareskrim sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka merupakan operator serta pemilik perusahaan yang menampung uang judi online tersebut.

Polisi juga telah menyita sejumlah aset dari para tersangka termasuk uang tunai lebih dari Rp 70 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan