Gugatan Kelompok "Pemecah" PGRI Kandas
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi bersama Presiden Jokowi pada peringatan HUT PGRI tahun 2023.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - Posisi Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum (Ketum) PB PGRI tidak dapat tergoyahkan. Ini setelah Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst menyatakan gugatan para penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kadir, SH, MH pada Rabu 20 Desember 2023 lalu di Pengadilan Jakarta Pusat.
Adapun Unifah Rosyidi digugat Pengurus PGRI Jawa Timur, Pengurus PGRI Provinsi Riau, Pengurus PGRI Sumatera Utara, dan Pengurus PGRI Kota Tebing Tinggi, Pengurus PGRI Kota Probolinggo, Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi dan Pengurus PGRI Kabupaten Pamekasan.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat (PB PGRI), Maharani Siti Shopia, SH, MH mengatakan, sikap Majelis Hakim sudah sesuai fakta dalam persidangan, di mana hampir seluruh penggugat menyatakan mencabut gugatan tersebut.
"Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan ada pencabutan gugatan dari para penggugat, sehingga sudah sewajarnya gugatan digugurkan dan tidak dapat diterima," ungkap Maharani dalam rilis resmi PB PGRI, Senin 25 Desember 2023.
Diketahui, para penggugat adalah pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota yang sudah dibekukan melalui SK Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 tanggal 3 November 2023 oleh Pengurus Besar PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi.
BACA JUGA:Kiprah Lembaga Kursus dan Pelatihan Tidak Bisa Dipandang Remeh
Belakangan empat di antaranya menyatakan namanya dicatut seolah-olah mendukung Kongres Luar Biasa Surabaya yang diklaim sah oleh sejumlah oknum pengurus PGRI. Lebih lanjut, Maharani mengatakan, dengan adanya putusan tersebut menunjukan beberapa hal, di antaranya:
1. Para penggugat terbukti tidak dapat membuktikan keabsahan legalitas hukumnya. Hal ini ditunjukkan dengan sikap para tergugat yang tak kunjung hadir untuk membuktikan legalitas hukum mereka.
Sebagaimana diketahui, ada 23 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota yang diklaim mendukung KLB ilegal tersebut. Hanya saja 18 di antaranya telah menyatakan mencabut dukungan KLB dan menyatakan tegak lurus pada kepengurusan PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi.
"Jadi, Surat Keputusan atau SK yang lama otomatis tidak berlaku lagi, jadi jangan memutar balikkan fakta dan berakrobat hukum untuk meligitimasi suatu tindakan ilegal," pungkas Maharani. (**)