Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Waktu Pemutusan HGU Jadi Tanah Telantar

Nusron Wahid bakal mempercepat waktu pemutusan HGU sebagai tanah telantar. --Ilustrasi

Radarkoran.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid bakal mempercepat waktu pemutusan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai tanah telantar. 

Hal itu dilakukan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pencabutan HGB dan HGU telah didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. 

Mulanya, Nusron menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan suatu hak atas tanah dapat dinyatakan sebagai tanah telantar. Salah satu contohnya, dua tahun setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis dan pihak yang bersangkutan tidak mengurus proses perpajakan.

"Supaya bisa memenuhi ekspektasi Pak Menteri PKP dengan cepat, kami sedang menyusun peraturan supaya keputusan dinyatakan liar (telantar) ini adalah enam bulan setelah status Hak Guna Usaha (HGU)-nya habis," jelas Nusron dalam acara Program 3 Juta Rumah bertajuk Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat pada Kamis 14 November 2024 dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Wahai Para Istri Pejabat Kemenag, Dengarkan Pesan Menteri Nasaruddin Umar

Menurut dia, sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah menghitung dan mengumpulkan tanah telantar yang berpotensi bisa digunakan, jumlahnya sekitar 1,3 juta hektar.

Kendati demikian, tanah 1,3 juta hektar tersebut tidak mungkin seluruhnya bisa dipakai untuk keperluan perumahan. Lagi pula, Kementerian ATR/BPN juga perlu menyediakan tanah untuk kepentingan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Pertanian.

"Pak Menteri Transmigrasi sudah minta untuk kepentingan transmigrasi, Pak Menteri Pertanian juga minta untuk kepentingan membantu membuka sawah," pungkas Nusron.

Untuk tanah hak guna bangunan dapat menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.

Sementara tanah hak guna usaha dapat menjadi obyek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan tidak dimanfaatkan terhitung mulai dari dua tahun sejak diterbitkannya hak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan