Raperda Penyakit Rabies Disahkan, tapi Masih Perlu Dukungan Sapras
SAHKAN : DPRD Kepahiang bersama Pemkab Kepahiang mengesahkan Raperda penanggulangan panyekit rabies.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kepahiang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Rabies, sehingga disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS), dan Fraksi Demokrat
Pada pengesahan Raperda menjadi Perda yang dilaksanakan, Rabu 27 Desember 2023, masing-masing fraksi tetap memberi berapa catatan yang tidak lain untuk mengoptimalkan penerapannya.
Anggota DPRD Kepahiang, Anudin S.Sos mengatakan, setelah disahkan, Perda tersebut artinya akan menjadi payung hukum yang jelas bagi masyarakat sebagai perlindungan dari penyakit rabies.
"Dalam paripurna tadi (Rabu, red), ke 5 fraksi menyetujui Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies disahkan menjadi Perda. Artinya pula, kini sudah menjadi wewenang Pemkab Kepahiang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat," papar Anudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pansus III DPRD Kepahiang yang membahas Raperda tersebut.
Menurutnya, Perda Penanggulangan Penyakit Rabies merupakan hal yang penting untuk melindungi masyarakat. Tetapi dalam proses penerapannya tidak lepas dari peran serta masyarakat, sehingga penting dilakukan sosialisasi setelah Perda disahkan.
BACA JUGA:Raperda Perumda Air Minum Ditargetkan Dibahas Awal 2024
"Pemkab silakan melakukan sosialisasi. Ya, selanjutnya catatan-catatan yang diberikan fraksi terkait kelengkapan Sarana dan Prasarana (Sapras) harus bisa dilengkapi, sehingga penerapan Perda ini nantinya bisa maksimal," terang Anudin.
Dikatakan Anudin, Kabupaten Kepahiang perlu melakukan vaksinasi terhadap 70-80 persen dari populasi Hewan Penular Rabies (HPR), agar penyebaran penyakit rabies dapat dikendalikan. Sebab HPR yang positif rabies tidak bisa menyebarkan penyakit rabiesnya kepada HPR yang telah divaksin.
"Dalam penerapannya, perlu dukungan sarana prasarana serta tenaga kesehatan hewan yang memadai. Seperti halnya tempat penampungan sementara untuk mengamati HPR yang dicurigai menderita rabies, serta pelayanan pada Puskeswan untuk mengantisipasi HPR dari terjangkitnya penyakit rabies," demikian Anudin.