Raperda Perumda Air Minum Ditargetkan Dibahas Awal 2024

Kepala Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tengah menyiapkan regulasi perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Raperda Perumda Air Minum ini nantinya merupakan transformasi dari PDAM.

Tidak hanya merevisi badan hukumnya sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP), namun perubahan direksi juga akan dilakukan pascapembentukan Perumda Air Minum tersebut nantinya.

Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH menyampaikan, rancangan regulasi daerah tersebut disiapkan hanya khusus untuk melayani sektor air bersih dan pelayanan terhadap masyarakat.

"Perumda Air Minum ini khusus untuk pelayanan publik kepada masyarakat, khusus air bersih. Jadi, tidak bisa digabungkan dengan unit usaha lainnya selain air bersih. Regulasi ini diagendakan dapat dibahas pada masa sidang pertama, awal tahun 2024 mendatang," jelas Irwan.

Lanjut Irwan mengungkapkan, antara perusahaan daerah serta perusahaan umum daerah yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Ke depan, Perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan air minum kemasan dan jenis-jenis usaha lainnya.

BACA JUGA:Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Kepahiang Molor Lagi

"Pelayanan serta kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, usaha penyediaan air minum dalam kemasan dan jenis usaha lainnya. Ini nanti bisa dilakukan apabila Perumda Air sudah terbentuk," terang Irwan.

Agar Perumda Air Minum dapat produktif, tambah Irwan menerangkan, usaha-usaha tersebut bisa dilakukan secara swakelola atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Tujuan pendirian Perumda tak lain guna menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

"Kita ingin perusahaan yang mengelola air minum dapat lebih produktif, lebih kepada untuk meningkatkan pelayanan air bersih terhadap masyarakat," tutup Irwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan