Tahun 2024, Pemkab Lebong Baru Terima DBH Provinsi Rp 8 Miliar

Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong Riswan Effendi, MM mengaku DBH provinsi tahun 2024 yang disalurkan baru mencapai angka Rp 8 miliar.--EKO/RK

Radarkoran.com - Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong Riswan Effendi, MM mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu di tahun 2024 belum sepenuhnya mereka terima.

Bahkan hingga awal Desember 2024, DBH Provinsi yang sudah masuk ke kas daerah jumlahnya baru di angka Rp 8 miliar. DBH yang sudah disalurkan tersebut adalah sebagian untuk triwulan I dan sebagian untuk triwulan II.

"Hingga saat ini yang sudah disalurkan (DBH Provinsi, red) baru sekitar Rp 8 miliar, " kata Riswan, Rabu 4 Desember 2024.

Berdasarkan estimasi mereka, lanjut Riswan, DBH dari Pemprov Bengkulu itu masih menyisahkan sekitar angka Rp 20 miliar. Estimasi penerimaan DBH tersebut didasarkan dari kebiasaan penyaluran DBH provinsi yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami juga kurang mengetahui apa kendalanya, " lanjut Riswan.

Riswan berharap, Pemprov Bengkulu bisa segera menyalurkan sisa DBH 2024 untuk Kabupaten Lebong. Mengingat DBH tersebut sudah dialokasikan untuk membayar sejumlah program kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Lebong di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Gugatan Hasil Pilkada ke MK Hanya Diberi Waktu 3 Hari

"Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Pemprov Bengkulu terkait penyaluran DBH ini. Semoga dalam waktu dekat ada tanggapan dan jalan keluar dari Pemprov Bengkulu, " singkatnya.

Diketahui DBH yang disalurkan Pemprov Bengkulu sendiri terdiri dari 5 item pajak. Masing-masing adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan DBH dari pajak rokok.

Sementara dalam penyalurannya, DBH tersebut disalurkan setiap triwulan. Artinya dalam satu tahun anggaran seharusnya disalurkan sebanyak 4 kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan