Pendaftaran PPG Dibuka, Dirjen GTK Kemendikdasmen Beberkan Persyaratannya

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menerangkan, PPG untuk guru tertentu merupakan program pendidikan profesi diselenggarakan setelah program sarjana --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Ditjen PPG) telah kembali membuka penerimaan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu. 

Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, PPG untuk guru tertentu merupakan program pendidikan profesi diselenggarakan setelah program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah, guna mendapatkan sertifikat pendidik. 

"Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, ya salah satunya belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik," beber Dirjen Nunuk pada Rabu 4 Desember 2024.

Berikut persyaratan peserta seleksi administrasi PPG untuk guru tertentu:

1. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal di tahun ajaran 2023/2024, serta aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024.

2. Belum memasuki masa pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan, atau dalam hal ini berusia 60 tahun.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik. 

4. Belum menjadi peserta PPG untuk guru tertentu di tahun 2024.

BACA JUGA:Soal Honorer Seleksi PPPK 2024, Simak Pernyataan Terbaru MenPAN-RB Rini

5. Memiliki NIK yang valid dan ijazah S1/DIV yang linier sesuai bidang studi PPG yang dibuka. 

Seleksi administrasi PPG untuk Guru Tertentu Tahun 2024 diselenggarakan sejak 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui sistem. Dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi, validasi data, dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB.

Verifikasi dan Validasi (Verval) merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG untuk guru tertentu. Peserta seleksi administrasi PPG untuk guru tertentu diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV). 

Bagi ijazah yang ditemukan dan tercatat di PD Dikti dilakukan verifikasi dan validasi melalui mekanisme verval API. Namun jika calon peserta melakukan verifikasi dan validasi setelah tanggal 20 Desember 2024, maka akan dijadikan kandidat sasaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu periode seleksi administrasi tahun berikutnya. Informasi lengkap terkait seleksi administrasi PPG untuk guru tertentu termasuk panduannya dapat diakses melalui laman ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan