Idealnya Peran UKS di SD, Ikuti dan Simak Sosialisasi Pemkab Kepahiang
KESEHATAN : Pemerintah Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan peran Usaha Kesehatan Sekolah atau UKS di sekolah dasar. --EPRAN/RK
Radarkoran.com- Usaha Kesehatan Sekolah atau UKS merupakan fasilitas yang penting di dunia pendidikan. Karena itu diwajibkan seluruh sekolah, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mempunyai UKS serta mengoperasikannya dengan baik.
Sebagai upaya memberikan pemahaman maupun pengetahun terhadap masing - masing pihak sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Kesra Setkab Kepahiang memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah di daerah ini khususnya tingkat SD.
Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Devison, S.ST memaparkan, peran UKS sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan mulai dari tingkat SD hingga jenjang sekolah lebih tinggi, yakni SMP dan SMA sederajat.
Devoson juga menyebutkan, kemungkinan di seluruh SD di Kabupaten Kepahiang sudah mempunyai UKS. Namun tidak menutup kemungkinan, UKS belum diterapkan secara maksimal, termasuk apa saja kebutuhan prioritas yang harus dipenuhi.
"Untuk memberikan pemahaman dan pengetahun terhadap pihak sekolah tingkat SD terkait UKS, kami akan memberikan sosialisasi. Sosialisasi akan kami laksanakan pada Selasa 10 Desember 2024. Kita juga berharap seluruh sekolah nantinya dapat hadir dan mengikutinya dengan baik, sehingga penerapan UKS di sekolah bisa berjalan dengan maksimal," kata Devison, Minggu 8 Desember 2024.
Dijelaskan Devison, kesehatan itu penting dan menjadi nomor satu bagi semua orang, termasuk di lingkungan sekolah. Jika UKS dikelola dengan maksimal, dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik, yang tercermin dalam kehidupan prilaku hidup bersih dan sehat.
BACA JUGA:Kesehatan Itu Penting, Pemkab Kepahiang Tekankan Sekolah Punya UKS
"Dengan hidup bersih dan sehat, memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal. Jadi, kalau sekolah telah memiliki UKS, diminta dikelola dengan baik sesuai denga peruntukannya," ucap Devison.
Untuk diketahui, sebagai dasar pembinaan terhadap UKS di sekolah sudah ditetapkan regulasi berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6/X/PB/2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2014. Selain itu Peraturan Menteri Agama Nomor 41 tahun 2014, dan peraturan Mendagri nomor 81 tahun 2014. Aturan turunannya, Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 4 tahun 2023 tentang pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Madrasah.
Berikut ini peran UKS:
Peran UKS di sekolah adalah untuk meningkatkan kesehatan, mutu pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik. UKS juga bertujuan membentuk pribadi peserta didik yang mandiri dan bertanggung jawab dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS.
- Pendidikan kesehatan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuluer, dan ekstrakurikuler.
- Pelayanan kesehatan melalui pencegahan penyakit seperti imunisasi dan minum obat cacing.
- Pembinaan lingkungan sekolah sehat dengan melengkapi sarana prasarana PHBS seperti air bersih, toilet, tempat cuci tangan, tempat sampah, termasuk saluran drainase.