Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Nganjuk Ditahan Kejari

KORUPSI : Kades Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor, Mujiono, terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait 19 kegiatan pembangunan pekerjaan fisik di desa.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Seorang kepala desa (kades) Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, berinisial Mj, ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek dana desa.

"Iya benar, langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, SH,MH yang baru pindah dari Kejari Kepahiang tersebut , kepada media, Senin 9 Desember 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri.

Kades Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor, kata Kajari, terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait 19 kegiatan pembangunan pekerjaan fisik di desa.

"Terkait perkara korupsi dana desa, proyek pekerjaan fisik 19 kegiatan di desa tersebut," ungkapnya.

Kegiatan itu lanjutnya, terjadi selama tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023, di mana kegiatannya sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai.

"Total kerugian negara kurang-lebih Rp 337.352.896,64," bebernya.

Menurut Ika, Adapun 19 kegiatan tersebut salah satunya adalah pembangunan pendopo yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sebut Modusnya Konyol

Pasalnya, pendopo tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2021 hingga pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo, sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp 760.097.859,00.

"Sedangkan berdasarkan hasil audit pembangunan pendopo hanya sebesar Rp 621.936.488,44," jelasnya.

Dia juga mengaku kasus yang menjerat Kades Banaran Kulon sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 2019. Kades ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2020.

"Naik ke penyidikannya di tahun 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023. Bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024, kami tahan," katanya.

Akibat perbuatannya, Kades dikenai pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Nganjuk," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan