Kemendikdasmen Rilis Pembaruan Laporan Kinerja Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis pembaruan laporan kinerja guru, Kepsek dan pengawas sekolah.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Terhitung mulai 1 Januari 2025 beban guru secara administrasi berkurang banyak. Karena guru tidak perlu lagi mengejar waktu untuk memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam dalam sepekan. Kebijakan ini dipastikan segera berlaku setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merilis pembaruan laporan kinerja guru, Kepsek dan juga pengawas sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, pembaruan pengelolaan kinerja ini sebagai jawaban permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi tidak ribet. Menteri Abdul Mu'ti juga menegaskan, perubahan ini bukan untuk melonggarkan para guru, namun mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sesungguhnya.
"Ada perubahan-perubahan pemenuhan jam mengajar 24 jam sepekan. Sebelumnya, guru harus mengejar dari lonceng ke lonceng. Jadi kedepannya tidak lagi," ujar Menteri Abdul Mu'ti.
Guru tidak lagi mengajar tatap muka 24 jam, tetapi dapat diisi dengan membimbing. Sebab, selama ini tugas membimbing terabaikan. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, proses memenuhi kompetensi atau pelatihan-pelatihan itu menjadi bagian dari pemenuhan 24 jam mengajar seminggu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPG Dibuka, Dirjen GTK Kemendikdasmen Beberkan Persyaratannya
"Keaktifan guru di lingkungan masyarakat, di sekolah, ikut organisasi profesi juga akan dihitung. Paling penting lagi, laporan ini dilaporkan satu tahun sekali, tidak lagi dua kali setahun. Dengan cara ini, guru diyakini bisa lebih aktif sebagai pengajar, pembimbing, aktif di masyarakat dan sekolah. Guru lebih fokus mengerjakan tugasnya," kata Menteri Abdul Mu'ti beberapa hari lalu.
Sementara itu, Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan, platform pengelolaan e-kinerja ini sudah diluncurkan pada 19 Desember 2023. Namun, karena banyak keluhan guru terkait beban administrasinya, maka ada perubahan yang lebih sederhana.
Dirjen Nunuk mengungkapkan, 1,7 juta guru ASN sudah mengisi pengelolaan e-kinerja. Bagi guru yang masih mengisi platform lama, dipersilakan untuk tetap melanjutkannya hingga akhir 2024.
"Iya, mulai 1 Januari 2025, semua ASN guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan berkurang beban administrasinya. Sesuai arahan Pak Mendikdasmen sistem laporan kinerja dibuat menjadi lebih sederhana," paparnya.
Hal senada disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto. Dia menyampaikan, pengelolaan kinerja merupakan amanat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022. Yakni guru memungkinkan disi oleh PNS maupun PPPK. Oleh sebab itulah perlu ada sistem tersendiri untuk guru, Kepsek, pengawas sekolah.
"Pengelolaan kinerja yang sebelumnya dinilai membebani guru secara administrasi. Oleh sebab itu BKN membuat penilaian kinerja yang terintegrasi supaya lebih mudah," terang Haryomo.