16 CPMI Berangkat ke Luar Negeri, Turki Terbanyak

Sebanyak 16 CPMI di Kabupaten Rejang Lebong berangkat ke luar negeri--IST/RK

Radarkoran.com - Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, terdapat 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah ini berangkat ke luar negeri kurun waktu 2 bulan terakhir. Rinciannya 10 CPMI pada Oktober dan 6 CPMI berangkat pada November 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir, S.KM, M.KM melalui Operator Bidang Bina Penta dan Latas, Fakhru Rozi.

"Selama dua bulan belakangan ada 16 orang CPMI yang berangkat kerja keluar negeri, yang terdiri dari Oktober 10 orang dan November 6 orang," sampainya.

Ditambahkannya 16 CPMI yang pergi keluar negeri tersebut tersebar ke ejumlah negara tujuan. Seperti Turki, Malaysia, Brunai Darussalam dan Taiwan.

"Terbanyak memang tujuan mereka ke Turki," tambahnya.

Adapun syarat untuk menjadi CPMI, Rozi menjelaskan, pertama CPMI bersangkutan membuat akun Siap Kerja di aplikasi SIAP kerja yang bisa diunduh melalui play store/app store untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja.

BACA JUGA:Tamsil Guru ASN Non Sertifikasi Segera Dibayarkan, Ini Penjelasan Dinas Dikbud Rejang Lebong

Setelah itu membuat kartu kuning (AK 1) di Disnakertrans setempat. Apabila sudah, di dalam akun Siap Kerja pemohon melakukan pengajuan CPMI.

Selanjutnya, pemohon mengurus surat perjanjian kerja (PP) ke Disnakertrans setempat. Setelah selesai mengurus PP, pemohon alias CPMI mengurus pembuatan pasport ke Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu dengan membawa rekomendasi yang dikeluarkan Disnakertrans.

"Tahapannya memang cukup panjang, tapi inilah syarat-syarat yang mesti dilalui oleh CPMI yang memang resmi atas rekomendasi dari Pemerintah Daerah," tutur dia.

Ditambahkannya, bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang berkeinginan atau mempunyai niat untuk berangkat ke luar negeri sebagai PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke Disnakertrans Rejang Lebong. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penipuan yang berkedok agensi/lembaga yang mengaku legal, namun ternyata justru ilegal.

"Jangan sampai nanti justru menjadi korban penipuan, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan