Pemprov Bengkulu Tunggu Evaluasi APBD 2025 dari Kemendagri

Plh. Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sejak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2025 Provinsi Bengkulu pada akhir bulan November lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hingga saat ini masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Untuk Perda tersebut.

 

Evaluasi ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan Kemendagri RI untuk memastikan agar Perda yang telah ditetapkan dan disahkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

 

''Untuk evaluasi APBD pasca telah diparipurnakan antara Pemprov dan legislatif beberapa waktu lalu, saat ini APBD kita masih di Kementerian untuk dilakukan proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,'' ungkap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi pada Sabtu, 14 Desember 2024.

 

Haryadi mengharapkan evaluasi APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025 ini dapat secepat mungkin diselesaikan, sehingga dapat segera diundangkan menjadi Perda yang sebenarnya untuk direalisasikan. 

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Ada 14 Kasus Kematian Akibat DBD di Bengkulu

''Kita harapkan secepat mungkin kalau maunya kita. tapi kita tunggu proses yang dilakukan sesuai regulasi, mekanisme dan ketentuan yang berlaku,'' ujar Haryadi.

 

Sementara itu, untuk evaluasi APBD tahun anggaran 2025 kabupaten/kota dalam wilayah Bengkulu, Haryadi menyebut sudah masuk ke pihak Pemprov Bengkulu untuk dievaluasi.

 

Evaluasi yang dilakukan ini merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Gubernur berwenang mengevaluasi Raperda APBD kabupaten kota  dan hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan