Kabar Penting BKN, Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Tahap I Bisa Ikut Tahap II

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar penting sekaligus menggembirakan bagi honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Bagaimana tidak, honorer database BKN tidak perlu berkecil hati kalau dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap I. Karena mereka yang TMS masih punya kesempatan untuk ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap II.

Ini disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen. Ia mengatakan jika honorer database yang TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap I bisa ikut kembali pada pelaksanaan seleksi tahap II.

"Honorer yang TMS, bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap II. Jadi tidak dikhususkan untuk honorer non-database saja," jelas Deputi Suharmen, Sabtu 14 Desember 2024. 

Suherman juga menjelaskan bahwa mekanisme honorer database yang TMS agar bisa mendaftar pada tahap II. Pertama, instansi harus mendata honorer database BKN yang dinyatakan TMS. Kedua, setelah mendata, instansi melaporkannya ke BKN. Kemudian BKN akan menampilkan nama-nama peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap II.

"Kami ingatkan juga di sini, bahwa bukan honorernya yang mendaftar, tapi instansi masing - masing yang melaporkan ke BKN. Setelah itu BKN menampilkan nama-nama peserta TMS tersebut yang bisa ikut seleksi," terangnya.

BACA JUGA:Tegas! Simak Instruksi MenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu

Di sisi lain, Suharmen menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Tujuannya supaya 1,7 juta honorer database BKN terakomodasi semua dalam seleksi PPPK 2024. Bagi yang formasinya tersedia, maka diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sebaliknya, jika formasinya tidak tersedia dialihkan ke PPPK paruh waktu. 

"Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK dahulu. Kalau tidak ikut seleksi, ya tidak bisa diangkat ASN," ujar Suherman.  

Seperti yang diketahui cukup banyak honorer database BKN dinyatakan TMS, sebab surat keterangan (Suket) pengalaman kerja. Hal ini sangat disesalkan honorer, karena pemerintah daerah dinilai tidak serius menyelesaikan masalah non-ASN yang ditenggat tuntas hingga Desember 2024 ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan