Jangan Ada PHK, Pemerintah Didesak Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap III
Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024, FHNK2I mendesak pemerintah membukan seleksi hingga tahap III. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga saat ini masih tidak jelas statusnya. Pasalnya, cukup banyak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menolak untuk memasukkan honorer database BKN pada seleksi PPPK 2024 tahap II.
Seperti disampaikan Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto. Menurutnya, kondisi di masing-masing daerah banyak tenaga non-ASN yang khawatir dengan status TMS. Tak hanya honorer database BKN, namun non-database juga khawatir dijadikan TMS saat pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 tahap II.
Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap II. Langkah ini untuk menyelamatkan honorer TMS pada tahap I dan II.
"Pemerintah harus menyelamatkan honorer yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi PPPK 2024 tahap I dan II. Jika tidak, tentunya pemutusan hubungan kerja atau PHK sangat mengancam," ujar Herlambang pada Minggu 15 Desember 2024.
Dia menyampaikan, pendaftaran PPPK 2024 jangan hanya dibuka dua tahap. Pemerintah harus membuka tahap ketiga untuk mengakomodasi honorer yang gagal tahap 1 dan 2. Dia menegaskan, tanpa membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap III akan banyak honorer yang tertinggal. Padahal, tahun depan tidak boleh adalagi honorer. "Kalau pemerintah membiarkan yang TMS, artinya honorer tidak tuntas tahun ini," ujar Herlambang.
BACA JUGA:Kabar Penting BKN, Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Tahap I Bisa Ikut Tahap II
Lebih lanjut dia mengatakan, saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) di Provinsi Jawa Tengah, mereka sudah mengusulkan kembali dan menyampaikan sejumlah harapan kepada Muhdi anggota Komite I DPD RI, yaitu:
1. Memohon adanya tahap III bagi pelamar yang terkendala atau TMS di tahap I dan II.
2. Bagi pelamar yang lolos seleksi tapi tidak memenuhi kebutuhan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena sudah lolos seleksi.
3. Bagi honorer yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024, sebaiknya diusulkan oleh PPK pada MenPAN-RB jadi PPPK paruh waktu sesuai mekanisme, kebutuhan dan kekuatan APBD.
Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nurbaitih menyampaikan, Komisi II DPR RI telah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MenPAN-RB supaya jangan banyak honorer yang dijadikan TMS. "Pak Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI minta secara khusus agar honorer diselamatkan dari TMS," ucapnya.
Dia menambahkan, harus dicarikan solusi bagi honorer yang berstatus TMS, jangan terkesan hanya dilepas dengan berbagai alasan. Honorer K2, sambung dia, banyak yang TMS karena surat keterangan pengalaman kerja. Oleh karena itu, harus ada kebijakan khusus buat honorer TMS. Mereka ini harus tetap diselesaikan sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN.
"Seperti janji eks MenPAN-RB Azwar Anas, honorer ikut tes PPPK 2024 hanya formalitas. Maka dari itu, jangan MenPAN-RB yang baru malah dipersulit dengan kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal," demikian Nurbaitih.