Tabat Talang Pito-Keban Agung, Keputusan Diserahkan ke Pemkab Kepahiang

TABAT : Mediasi Tabat Desa Talang Pito dengan Kelurahan Keban Agung ditengahi oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Kepahiang.--RYAN/RK

Radarkoran.com - Persoalan Tapal Batas (Tabat) antara Desa Talang Pito dengan Kelurahan Keban Agung yang keduanya sama-sama ada di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hingga kini tidak kunjung menemui titik terang.

 

Terutama tentang kepemilikan pasar desa yang jika dikelola secara benar bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tapi sayangnya, kontrisbusi dari pasar tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, lantaran ke dua belah pihak sama-sama mengklaim soal kepemilikannya.

 

 

Namun demikian, berdasarkan informasi yang didapat oleh Radarkoran.com, belakangan diketahui kedua belah pihak telah sepakat mengenai tapal batas tersebut. Infomasi ini juga dibenarkan oleh salah seorang perangkat Desa Talang Pito, Okta pada Rabu 25 Desember 2024. 

Dijelaskan Okta, di bulan November tahun 2023 lalu, pihaknya bersama pihak Kelurahan Keban Agung setelah melalui mediasi yang ditengahi oleh Kabag Pemerintahan, sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya soal Tabat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

BACA JUGA:Beraksi di Kepahiang, Ini 4 Nopol Palsu Xenia Digunakan Perampok Bersenpi

 

"Benar kita sudah sepakat soal tapal batas ini, ya kita kedua belah pihak bersama-sama menyerahkan penetapan tapal batas ke Pemkab Kepahiang," ujar Okta.

 

 

Untuk dasar penetapan yang diserahkan ke Pemkab ini, Okta juga mengatkan kalau Desa Talang Pito degan Kelurahan Keban Agung, menyampaikan versi masing-masing terkait luas wilayah. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan