Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Ada Ribuan Akun Honorer TMS, Simak Penjelasan BKN
Ada ribuan honorer TMS terseret pada pendaftaran PPPK 2024 tahap II. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Ada ribuan akun honorer TMS atau tidak memenuhi syarat tereset pada saat pendaftaran PPPK 2024 tahap II. Kejadian yang menimpa 1.309 honorer K2 dan non-ASN database BKN tersebut terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibatnya, mereka harus melamar di instansi lainnya. Tidak hanya itu, mereka pun harus memulai dari awal kembali karena dianggap pelamar reguler.
Mengenai hal ini, Ketua Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sulawesi Selatan (P2OPJI) A. Irfandi Sofyan menerangkan, mereka kecewa karena ditolak mendaftar di Pemprov Sulsel. Menurut dia, mereka malah disuruh mendaftar di OPD lainnya, padahal selama ini berstatus non-ASN Pemprov Sulsel.
"Sebab kami ditolak Pemprov Sulsel, makanya kami hanya bisa melamar PPPK tahap II reguler pada instansi lainnya (Bukan Instansi Pemprov Sulsel)," kata Sofyan beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut langsung direspons oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Mohammad Ridwan, masalah tersebut harus diklarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel. Ia pun menyebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sudah mengeluarkan regulasi pendaftaran PPPK 2024 tahap II yakni KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024.
"Semua BKD dan BKDPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) wajib berpijak dengan KepmenPAN-RB 634/2024 itu," kata Ridwan, Jumat 27 Desember 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penanganan honorer TMS sebenarnya sudah jelas tertuang dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Diktum Pertama. Dalam Diktum Pertama disebutkan bahwasanya tenaga non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data (Database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA:Syarat, Cara Daftar dan Besaran Bantuan Program KIP Kuliah 2025
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1. b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. Selanjunya dalam Diktum Kedua dijelaskan bahwa pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
"Jadi, honorer yang TMS seharusnya melamar pada instansi tempatnya bekerja saat mendaftar," ucapnya.
Kemudian pada Diktum Ketiga disebutkan pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional.
b. Operator Layanan Operasional.
c. Pengelola Layanan operasional.