Dinas Dikbud Pastikan TPG 2024 Tuntas Disalurkan, Segini Jumlahnya!

Dinas Dikbud Kabupaten Lebong memastikan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024 seluruhnya sudah tuntas disalurkan.--Ilustrasi

Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong memastikan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024 seluruhnya sudah tuntas disalurkan. TPG yang akan diterima yaitu sebesar 1 bulan gaji pokok masing-masing guru itu sendiri.

Teranyar adalah TPG triwulan III dan IV yang sudah disalurkan kepada 549 guru yang ada di Kabupaten Lebong. Seperti yang disampaikan oleh Kabid Pendidikan BKD Lebong Habibi, S.Pd.

"TPG triwulan tiga dan empat sudah disalurkan. Jadi secara keseluruhan semuanya sudah tuntas, " kata Habibi.

Ditambahkan Habibi, pada triwulan III dan IV tercatat ada sebanyak 549 guru yang menerima TPG. Mereka adalah guru dari tingkat PAUD/TK, SD hingga SMP. Secara keseluruhan anggaran yang diterima Dinas Dikbud Kabupaten Lebong untuk membayar TPG pada semeseter 2 tahun 2024 yaitu Rp 13,4 Miliar.

"Jadi triwulan III dan IV masing-masing anggaran yang kami terima yaitu Rp 6,7 miliar, " kata Habibi.

Lebih jauh Habibi menjelaskan jika jumlah penerima TPG setiap triwulannya tidak ada perubahan yang cukup signifikan. Jika pun ada pengurangan itu karena ada guru yang pensiun. Tapi di sisi lain ada juga guru yang sudah memenuhi syarat untuk menerima TPG.

BACA JUGA:Waduh Jumlah Peristiwa Nikah di Lebong Tahun 2024 Menurun

"Jika berkaca dari semester satu lalu, jumlah penerima TPG tidak ada perubahan yang berarti. Selisihnya mungkin hanya satu atau dua orang saja, " tambah Habibi.

Diketahui terdapat persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan ini. Seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Selanjutnya memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi. Pada Pasal 4 yang mengatur besaran TPG yang akan diterima guru yaitu sebesar 1 kali gaji.

Tag
Share