Pemadanan NIK dengan NPWP Terakhir 31 Desember, Ini Konsekuensinya

Infografis pemadaman NIK di wilayah Bengkulu--IST/RK

Radarkoran.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengimbau para wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Adapun batas waktu akhir melakukan pemadanan tinggal satu hari lagi, yaitu pada 31 Desember 2024.

Di wilayah Bengkulu, berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua Bengkulu menyebutkan, dari total 567.690 wajib pajak di Bengkulu, sebanyak 77.734 peserta belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. 

"Hingga saat ini, sebanyak 86,3 persen atau 489.956 wajib pajak telah berhasil memadankan NIK-NPWP mereka," kata Kepala KPP Pratama Dua Bengkulu, Indera Gunawan dalam pers rilis kinerja APBN Provinsi Bengkulu baru-baru ini. 

Indera mengimbau kepada wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP untuk segera melakukannya. Ia menekankan akan pentingnya pemadanan NIK dan NPWP untuk memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan. 

"Jika tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, masyarakat atau wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan yang berbasis NIK. Sehingga, mereka tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan," imbuhnya.

BACA JUGA:Murah Meriah, 'Germo' 74 Tahun di Bengkulu Selatan Jajakan IRT Rp 200 Ribu Sekali Kencan

Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP konsekuensinya tidak akan dapat masuk ke sistem inti perpajakan baru yang sepenuhnya berbasis NIK. Hal ini tentunya akan memberikan dampak kedepannya.

"Jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan, wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan perpajakan," tegasnya.

KPP Pratama Dua Bengkulu berharap masyarakat yang belum melakukan pemadanan segera menyelesaikan proses ini sebelum batas waktu berakhir pet 31 Desember 2024. Hal ini untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran layanan perpajakan di wilayah Bengkulu.

"Kami terus mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk memadankan NIK dengan NPWP, dan proses pemadanan ini sangat mudah diakses melalui DJP Online. Langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat tetap dapat berperan sebagai wajib pajak sesuai kewajiban mereka," ujar Indera. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan