Mulai 3 Januari 2025 Tol Bengkulu-Taba Penanjung Berlakukan Tarif Baru
TOL : Per 3 Januari 2025, tol Bengkulu-Taba Penanjung berlakukan tarif baru--GATOT/RK
Radarkoran.com - Terhitung 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) mulai menerapkan tarif baru pada jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung. Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024 lalu.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol ini telah disosialisasikan secara masif oleh pihak Hutama Karya dalam satu bulan terakhir melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.
Selain itu, Hutama Karya juga melakukan sejumlah kegiatan, seperti pembagian 50 paket sembako kepada masyarakat sekitar tol, dan mengajak media untuk melakukan kunjungan ke Rest Area KM 5 yang baru dioperasikan.
"Kami juga telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak," kata Adjib.
Penyesuaian tarif jalan tol ini juga mempertimbangkan bahwa sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu - Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Dan penyesuaian tarif ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.
BACA JUGA:Satu Unit Innova Ludes Terbakar di Tanah Patah
"Hutama Karya memohon dukungan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung dapat berjalan dengan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol. Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut," sampai Adjib.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Bengkulu – Taba Penanjung, berikut besaran tarifnya yang akan diberlakukan:
1. Kendaraan golongan I yang sebelumnya sebesar Rp 22.000 menjadi Rp 23.500.
2. Kendaraan golongan II dan III yang semula Rp 33.000 menjadi Rp 35.500.
3. Kendaraan golongan IV dan V yang semula sebesar Rp 44.000 menjadi 47.500.
Penyesuaian tarif ini berlaku baik dari jalur Bengkulu ke Taba Penanjung maupun sebaliknya dari Taba Penanjung ke Bengkulu.
Lebih jauh, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk atau kelelahan. Jika ada keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu – Taba Penanjung di 0853-2910-0900.