Tetapkan Calon Terpilih, KPU Undang Pasangan Calon
KPU Kabupaten Lebong menjadwalkan akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih pada Kamis 9 Januari 2024.--EKO/RK
Radarkoran.com - Kamis 9 Januari 2025, KPU Kabupaten Lebong menjadwalkan akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024.
Dalam pleno itu KPU Kabupaten Lebong akan mengundang pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 maupun 02, Parpol peserta Pemilu, Bawaslu serta pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menyampaikan penetapan calon terpilih ini merupakan tindaklanjut setelah mereka menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan regulasi yang ada KPU Lebong memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan paslon terpilih setelah BRPK diterbitkan.
"Sudah kami jadwalkan, penetapan calon terpilih akan dilaksanakan lewat pleno yang akan dilaksanakan 9 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, " kata Yoki.
Satu hari setelah penetapan, lanjutnya, KPU Lebong selanjutnya akan menyampaikan hasil pleno tersebut ke DPRD Kabupaten Lebong. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD Lebong untuk menyampaikan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Lebong priode 2020-2024 dan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil Lebong terpilih hasil Pilkada 2024.
BACA JUGA:Susun LKPj dan LPPD 2024, OPD Lebong Disurati
"Kami akan menyampaikan surat ke DPRD Lebong dengan melampirkan SK calon terpilih. Dengan penetapan yang dilakukan nantinya, maka seluruh tahapan Pilkada 2024 seluruhnya telah selesai kami laksanakan, " singkat Yoki.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati Lebong 2024 yang telah digelar KPU Kabupaten Lebong, jumlah perolehan suara Paslon 01 Kopli Ansori-Roiyana mendapatkan sebanyak 34.631 suara atau 49,05 persen. Sedangkan Paslon 02 Azhari-Bambang memperoleh 35.973 suara atau 50,95 persen.