Soal TPP 2024, Bupati Lebong Resmi Digugat Sejumlah ASN

ASN Kabupaten Lebong saat berkonsultasi ke Pengadilan Negeri Kelas II Tubei sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan perdata soal TPP 2024 secara online.--EKO/RK

Radarkoran.com - Gugatan perdata yang dilakukan oleh sejumlah ASN Lebong terkait Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 yang 4 bulan belum dibayarkan Pemkab Lebong resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Tubei.

Dalam gugatan dengan nomor pendaftaran PN TUB-09012025SD4 itu setidaknya ada 5 ASN Lebong yang tercatat sebagai penggugat. Sementara duduk sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Lebong dan BKD Kabupaten Lebong sebagai turut tergugat.

Dikonfirmasi, salah satu ASN Pemkab Lebong Benny Nophiansa, SH, MH membenarkan jika gugatan perdata tersebut sudah mereka sampaikan ke Pengadilan Negeri kelas II Tubei secara online pada Kamis 9 Januari 2025.

"Sudah teregistrasi. Artinya saat ini tinggal menunggu jadwal sidang, " singkat Benny.

Dalam perkara ini sejumlah ASN Pemkab Lebong sebagai pengugat didampingi oleh Kantor Hukum Moch. Ramdani, SH dan Rekan. Sebelum menyampaikan gugatan, mereka sudah lebih dulu mendatangi Pengadilan Negeri Kelas II Lebong untuk berkonsultasi.

Moeh. Ramdani, SH, MH, CM selaku Kuasa Hukum perwakilan ASN menjelaskan gugatan yang diajukan bertujuan agar TPP ASN yang belum dibayarkan selama 4 bulan, yaitu periode September hingga Desember 2024, segera direalisasikan.

BACA JUGA:Tak Hanya Pariwisata, Tahun 2025 Disparpora Maksimalkan PAD dari Sektor Ini

Menurut Ramdani, saat ini pihaknya masih memprioritaskan gugatan perdata ke PN Tubei sebelum mempertimbangkan upaya hukum lain.

"Kami akan fokus pada proses gugatan ini terlebih dahulu. Setelah itu, kita lihat bagaimana perkembangannya," tambahnya.

Sebelumnya, Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Elia, SH, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut. 

"Kami belum mendapat pemberitahuan, baik secara lisan maupun fisik. Jika sudah ada petunjuk dari pimpinan, tentu akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Lebong telah membayar TPP ASN selama delapan bulan, termasuk pembayaran untuk bulan Agustus yang direalisasikan pada akhir Desember setelah aksi desakan oleh ASN dan Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL). 

Namun, sisa TPP empat bulan dijanjikan akan dilunasi setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dan Pusat sebesar Rp60 miliar masuk ke kas daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan