Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Buka-bukaan Soal Aliran TGR Rp 11,4 M, Kemana Saja?

Ditemani PH, Roland Yudishtira buka - bukaan soal aliran dana TGR Rp 11,4 miliar--JIMMY/RK

Menurut Joni, pergantian jabatan Sekwan ini dianggap terlalu tergesa-gesa dan mengangkangi aturan.

Terlebih lagi, alasan Pemkab Kepahiang dalam mengganti clientnya ini, adalah lantaran yang bersangkutan tengah menjalani perkara hukum.

Kepada Radarkoran.com, Joni menuturkan bahwa clientnya itu, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang dijalaninya, yakni perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang.

"Menurut kami pergantian jabatan Sekwan oleh Pemkab Kepahiang sangat tergesa-gesa. Terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh client kami, sekarangkan statusnya masih saksi dan belum jadi tersangka," jelas Joni.

Seperti yang diketahui, penyidikan dugaan Tipikor atas pengelolaan keuangan di Setwan (Sekretariat Dewan) DPRD Kepahiang TA 2021-2023 masih terus dilakukan oleh penyidik Kejari Kepahiang. Sejauh inipula, penyidik Kejari Kepahiang sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. 

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun anggaran  2021 sampai dengan tahun 2023, nilai dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.

Nah, siapa calon tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang, dan kapan tersangkanya akan ditetapkan?

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH sebelumnya mengatakan, siapa tersangka dan kapan dilakukan penetapan tersangka, akan pihaknya lakukan secepatnya. "Tersangka secepatnya atau sesegera mungkin (Ditetapkan, red)," ujar Kasi Intel Nanda, Minggu 15 Desember 2024 lalu. 

Sekadar mengulas, Kejari Kepahiang menaikkan status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan