Ribuan Honorer Provinsi Bengkulu Geruduk Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya

Tenaga Honorer se-Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Himpunan R2-R3 GTT PTT saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 15 Januari 2025--GATOT/RK

BACA JUGA:DPK Lebong Pindahkan Sarana dan Prasarana Pelayanan Perpustakaan ke Gedung Baru

"Padahal sebagian besar dari kami ini, masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional dan juga telah mengikuti seleksi PPPK tahap I," beber Eflin.

Disisi lain, pihaknya juga mendesak pembayaran atau tambahan pengasilan bagi PTT dan GTT, yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. Terutama insentif pada Desember 2024 yang belum dibayarkan. 

"Kami minta hak kami tersebut dapat segera dibayarkan, karena sepengetahuan kami sudah dialokasikan anggarannya," ujar Eflin.

Setelah sekian lama berorasi dan berharap bertemu langsung Plt. Gubernur Bengkulu atau Pj Sekda Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi mereka, akhirnya beberapa perwakilan massa aksi dipersilahkan masuk ke kantor gubernur untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pejabat yang terkait. 

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi didampingi Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan dan jajaran terkait lainnya serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Subarhandi, Susman Hadi, Andy Suhary dan Samsir Alam turut langsung menyapa massa yang melakukan aksi didepan gerbang kantor gubernur. 

BACA JUGA:Kegiatan Tunda Bayar di Bina Marga Lebong Capai Rp 10 Miliar

Kepada perwakilan massa, Gunawan Suryadi menyampaikan permintaan maafnya lantaran Plt Gubernur dan Pj Sekda tidak dapat menemui langsung para massa aksi lantaran masih ada kegiatan di luar daerah. 

Pada kesempatan tersebut Gunawan turut memaparkan jika penataan non ASN bukan dilakukan di Bengkulu saja, namun secara nasional. Penataan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 pada pasal 65-66 yang berisikan larangan untuk mengangkat tenaga honor baru per Desember 2024. Dan dalam penataan ini semuanya akan ahli status menjadi ASN baik pegawai negeri sipil maupun PPPK. 

"Kebijakan regulasi undang-undang membatasi, pada 2025 tidak ada lagi honorer baik pengangkatan maupun yang lama. Makanya kebijakan ini dialihkan menjadi status PPPK," kata Gunawan. 

Dirinya meminta para honorer  jangan bimbang dan ragu, karena honorer yang masuk dalam database BKN dan ikut seleksi PPPK pada tahap 1 maupun pada tahap 2 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

"Jadi sabar, karena keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu baru dikeluarkan 13 Januari 2025 kemarin. Nah jadi kawan-kawan yang masuk dalam database baik masa kerja yang sudah di atas 20 tahun, 10 tahun, 5 tahun akan diangkat jadi PPPK paruh waktu, dengan catatan nanti yang belum ikut seleksi untuk segera ikut," papar Gunawan. 

BACA JUGA:Gerakan Lima Kamis Percepat Jadwal Demo di Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah

Meskipun demikian, untuk PPPK paruh waktu ini tidak menutup kemungkinan berpeluang jadi PPPK penuh waktu, ketika nantinya kemampuan anggaran daerah memadai.

"Jadi nanti ASN itu ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Dan berdasarkan UU ASN itu juga, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer yang baru. Kebijakannya sudah jelas, honorer R2 dan R3 nanti berstatus PPPK paruh waktu, nantinya dengan melihat kondisi keuangan kita akan berangsur-angsur menjadi full (PPPK penuh, red)," tutur Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan