12 SPBU di Bengkulu Disanksi Pertamina, Penyebabnya Beragam

Sales Brand Manager PT. Pertamina Rayon II Bengkulu Wiwid Wijaya--GATOT/RK

BENGKULU RK - Sepanjang tahun 2023 lalu, sebanyak 12 SPBU di wilayah Bengkulu telah diberikan sanksi oleh Pertamina karena tidak mematuhi aturan dalam penyaluran atau pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

"Secara keseluruhan ada 12 SBU yang terkena sanksi di Bengkulu. Tapi untuk lokasinya saya tidak hafal," ungkap Sales Brand Manager PT. Pertamina Rayon II Bengkulu Wiwid Wijaya. 

Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan pihak Pertamina, terungkap sejumlah cara yang dilakukan pihak SPBU hingga berbuahkan sanksi.

Adapun untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU yang dikenakan sanksi seperti penyalahgunaan QR Code untuk pengisian BBM subsidi, hingga melakukan penyaluran kepada pihak yang tidak tepat seperti pelangsir dan sebagainya.

"Penyaluran ke pelangsir ini seperti menyalurkan kepada pengunjal BBM. Pelanggaran-pelanggaran ini kita temukan saat posisi di kawasan SPBU, di luar itu kita tidak bisa mendeteksinya," sampai Wiwid.

BACA JUGA:Tahun 2023 Kinerja Fiskal Bengkulu Mengalami Peningkatan

Bagi SPBU yang melakukan penyalahgunaan dan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi, pihak pertamina telah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada, salah satunya  menghentikan sementara suplai BBM ke SPBU yang bersangkutan.

"Kita berikan sanksi berupa pemberhentian suplai selama satu bulan," imbuhnya.

Lebih jauh, Wiwid menyebut, pihak terus berupaya untuk mengoptimalkan pendistribusian BBM subsidi di wilayah Bengkulu agar tepat sasaran sesuai dengan aturan atau regulasi yang diberlakukan terkait penyaluran BBM.

"Kami tetap melakukan pembinaan ke semua SPBU, yang tidak sesuai aturan kami lakukan pembinaan," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan