Review Nyaris Rampung, Inspektur Ipda Benteng: Utang Dinas PU dan Disdikbud Terbesar

BANYAK : Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi OPD yang memiliki utang paling banyak TA 2024 berdasarkan review Ipda Bengkulu Tengah.--Candra/RK

Radarkoran.com - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bengkulu Tengah masih melakukan review terhadap utang-utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) Tahun Anggaran (TA) 2024. Hingga saat ini review nyaris rampung, sudah mencapai 85 persen.  

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE, CFrA mengatakan, saat ini review masih berjalan.

Ipda Benteng menargetkan pekan depan pelaksanaan review tuntas hingga pembuatan laporannya.

"Pada dasarnya bisa selesai di minggu ini, namun lantaran ada libur panjang, maka sedikit terhenti (Review). Sekarang tim kembali melakukan review, pekan depan selesai, berikut laporannya. Setelah selesai, kami akan menyerahkan laporan hasil review kepada pak Pj Bupati dan Pj Sekkab," kata Welldo. 

Dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai utang pada tahun anggaran 2024, sampai Welldo menerangkan, Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadi OPD dengan utang terbesar. Yakni Dinas PUPR memiliki utang mencapai Rp 10 miliar, serta Disdikbud Rp 6 miliar lebih. 

Selanjutnya Badan Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan Kerasipan, serta Sekretariat DPRD juga memiliki utang di atas Rp 1 miliar. Sementara, jenis utang yang ada bervariasi. Di antaranya ada terkait pembayaran TPP, SPPD, dan utang kepada pihak ketiga. 

BACA JUGA: Dampak DBH Belum Cair, Ipda Benteng Beberkan Utang Masing-Masing OPD

"Tetapi paling banyak adalah utang terhadap pihak ketiga. Sedangkan untuk OPD-OPD lain, utangnya berada di bawah Rp 1 miliar. Di dalam review ini, APIP mencocokkan dokumen-dokumen pencairan OPD dengan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," paparnya. 

"Jadi, melalui pencocokan dokumen pembayaran, bisa diketahui apakah utang memang ada atau tidak. Kalau memang kegiatannya tidak tersedia maka tidak bisa dibayarkan utang tersebut. Sebaliknya kalau memang kegiatannya tersedia, utangnya bisa dibayarkan," sambung Welldo. 

Kemudian dalam pelaksanaan review ini, Ipda Bengkulu Tengah juga melihat kelengkapan berkas dokumen. Jika dokumen lengkap maka utang tersebut bisa dibayarkan. 

"Review ini dilakukan untuk penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang sudah ditetapkan," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE mengakui utang Pemkab Bengkulu Tengah sedang dilakukan review APIP. Setelah review dilakukan, hasilnya segera diserahkan kepada Pj Bupati Bengkulu Tengah.  

"Setelah selesai (Review, red), maka utang bisa dibayarkan apabila anggaran DBH dari Pemprov Bengkulu telah ditransfer ke Kasda Bengkulu Tengah, dan pergeseran anggaran atau Refocusing anggaran sudah selesai lakukan. Karena pada intinya, kalau semua tahapannya sudah selesai dan anggarannya sudah tersedia, pasti utang akan dibayarkan," ucap Adeansah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan