'Garap' Teman Anak yang Masih di Bawah Umur, Kakek 52 Tahun Ngaku Suka Sama Suka
EG (52) tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan kepada teman anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Lebong, Kamis 6 Februari 2025.--EKO/RK
Akibat perbuatan EG, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo 64 KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Mulyadi.