Pekan Depan di Kepahiang Pelanggar Lalu lintas Bakal Ditindak, Operasi Keselamatan Nala 2025

TILANG: Satlantas belum lakukan penindakan terhadap pelanggar pada minggu ini.--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Terhitung sejak pertamakali digelar pada 10 Februari 2025 lalu, Operasi Keselamatan Nala 2025 sudah berlangsung selama 3 hari. Sepanjang operasi ini berlangsung, belum ada satupun pelanggar yang ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Baik berupa tilang manual ataupun tilang ETLE. Disinggung terkait alasan tilang belum diberlakukan ini, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. M. Nabil, S.Tr,K menuturkan bahwa selama 3 hari operasi Keselamatan Nala 2025 berlangsung, pihaknya masih mengutamakan sosialisasi kepada pengendara dan memang belum melakukan penindakan. Sebab hal ini sebagai upaya prefentif dan humanis jajaran Satlantas Polres Kepahiang kepada seluruh masyarakat, agar tertib dalam berkendara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Belum ada tilang sejauh ini, kita dalam tiga hari terakhir baru sebatas melakukan sosialisasi saja. Baik kepada masyarakat di jalan umum dan juga di sekolah-sekolah," ujar Kasat Lantas, pada Kamis 13 Februari 2025.

Terkait sosialisasi di sekolah ini lanjut Kasat, pihaknya menyasar seluruh pelajar tanpa terkecuali yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai sepeda motor. Pihaknya juga mengingatkan agar dewan guru lebih ketat dalam mengawasi seluruh peserta didik agar tidak membawa kendaraan sebelum mendapatkan SIM.

"Karena selama ini banyak kita lihat anak-anak, pelajar yang masih di bawah umur sudah menggunakan kendaraan, terutama sepeda motor. Ini tentu sangat membahayakan keselamatannya dan juga orang lain, kami sudah imbau terkait larangan membawa kendaraan ini ke sekolah, baik ke siswanya ataupun juga ke gurunya," sambungnya.

Sementara itu disinggung kapan sanksi penindakan berupa tilang ini akan diberlakukan, Kasat menyebutkan bahwa mulai pekan depan pelanggar sudah mulai akan diberlakukan penilangan. Seperti yang diagendakan sebelumnya, petugas akan melakukan penjagaan di sejumlah titik ramai kendaraan dan juga berpatroli untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA: Pihak Ketiga Siap-siap, Aset Wisata Disparpora Kepahiang Akan Dilelang, Cek Rinciannya!

"Pekan depan sudah akan kita mulai penindakan, untuk sementara ini yang jelas kita fokus pada sosialisasi dahulu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu kembali menggelar Operasi Keselamatan Nala 2025, dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dalam pelaksanaannya, Polres Kepahiang sendiri juga akan melibatkan sejumlah instansi lainnya seperti Kodim 04/09 Rejang Lebong, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP PBK, serta Jasa Raharja Kabupaten Kepahiang. 

Untuk pelaksanaannya sendiri, Operasi Keselamatan Nala 2025 ini akan berlangsung mulai 10 Februari 2025 dan akan berakhir hingga 23 Februari 2025 mendatang. Sepanjang periode itu berlangsung, jajaran Polres Kepahiang melalui Satlantas Polres Kepahiang akan melakukan tindakan tilang terhadap seluruh pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas menuturkan bahwa, tindakan tilang terhadap pelanggar ini, bisa melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau bisa juga melalui, tilang manual.

"Untuk operasinya sudah mulai sejak tanggal 10 Februari lalu, kemudian baru akan berakhir pada 23 Februari 2025 nanti. Pastikan seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang agar berkendara dengan tertib, patuhi rambu lalu lintas kemudian lengkapi atribut berkendaranya. Sebab kalau tidak, kami akan tegakkan tindakan hukum berupa tilang, baik ETLE ataupun tilang manual," jelas Kasat Lantas.

Menurut Kasat, sedikitnya ada 11 sasaran operasi Keselamatan Nala 2025 ini diantaranya, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melawan arus Lalin, pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, menggunakan HP saat berkendara, Over Dimention Over Load (ODOL), kendaraan plat hitam yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang (travel gelap), berkendara melebihi kecepatan maksimum, mobil pick up terbuka mengangkut penumpang serta bus yang menggunggakan gun klakson telolet.

"Ada beberapa item yang menjadi sasaran, secara umum masih sama seperti operasi tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, kami minta agar masyarakat untuk tidak sedikitpun melakukan pelanggaran Lalu Lintas," demikian Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan