Panitia Ajudikasi PTSL Dilantik, Kantor Pertanahan Lebong Kejar Terget 2025

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong--IST/RK
Radarkoran.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong telah melantik 55 petugas Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Langkah ini dilakukan guna mengejar target pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Lebong tahun 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Lebong, Tabri Z, S.Sos, ST menyampaikan bahwa Panitia Ajudikasi PTSL yang dilantik terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Fisik, Wakil Ketua Yuridis, Satgas Administrasi, serta perwakilan masyarakat.
"Dengan sudah di lantiknya tim Ajudikasi PTSL ini, diharapkan dapat mencapai target BPN untuk pembuatan sertifikat yang diajukan masyarakat Lebong," ujarnya.
Disampaikannya, adanya efisiensi anggaran dari kementerian, target pengukuran bidang tanah yang sebelumnya 1.900 bidang, kini dipangkas menjadi 373 bidang yang sudah pernah dilakukan pengukuran di tahun sebelumnya.
"Dari target 373 bidang tanah ini, sebagian besar merupakan lahan yang sudah pernah diukur oleh oleh pihak ketiga, sehingga tahun ini akan dilanjutkan kembali," jelas Tabri.
BACA JUGA:430 Jiwa Pindah Keluar, 355 Jiwa Lainnya Pindah Masuk Lebong
Program ini mencakup 10 desa di 5 kecamatan, di antaranya Pelabuhan Talang Leak (Bingin Kuning), Ujung Tanjung II (Lebong Sakti), Turan Tiging dan Tik Jeniak (Lebong Selatan), Pagar Agung dan Semelako II (Lebong Tengah), serta Bajok, Rimbo Pengadang, Teluk Dien, dan Tik Kuto (Lebong Rimbo Pengadang).
Tabri berharap para petugas yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran program ini.
"PTSL adalah program strategis pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanah. Untuk itu, saya berharap petugas yang telah dilantik bisa bekerja dengan baik dan profesional," tambahnya.
Disisi lain, Tabri menekankan kepada petugas PTSL terutama kepada pegawai BPN yang terlibat dalam pengukuran agar tidak menerima uang dalam kegiatan tersebut.
Tabri juga menegaskan penarikan biaya melebih SKB tiga Menteri tidak bisa dibenarkan, tindakan itu sudah menyalahi aturan yang ada.
"SKBnya sudah ada, jelas menyalahi jika memungut melebih SKB," singkatnya.